Page 29 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 29

4.   Riba diharamkan secara mutlak oleh Allah SWT pada apapun jenis tambahan
                             yang diambil dari pinjaman.

                             “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
                             sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,

                             jika  kamu  tidak  mengerjakan  (meninggalkan  sisa  riba)  maka  ketahuilah

                             bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat
                             (dari  pengambilan  riba)  maka  bagimu  pokok  hartamu;  kamu  tidak

                             menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. Al-Baqarah (2): 278-279).



                        (3)  LARANGAN RIBA DALAM HADITS

                        1.   Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak
                             yang  pekerjaannya  membekam  (mengeluarkan  darah  kotor  dari  kepala).

                             Ayahku  kemudian  memusnahkan  peralatan  bekam  si  budak tersebut.  Aku
                             bertanya  kepada  ayah  mengapa  beliau  melakukannya.  Ayahku  menjawab

                             bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah,

                             anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat pekerjaan penato
                             dan  yang  minta  ditato,  menerima  dan  memberi  riba  serta  melaknat  para

                             pembuat gambar” (HR Bukhari no, 2084 kitab al-Buyu’)
                        2.   Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah SAW bersabda,

                             “Malam  tadi  aku  bermimpi,  telah  datang  dua  orang  dan  membawaku  ke

                             Tanah  Suci.  Dalam  perjalanan,  sampailah  kami  ke  suatu  sungai  darah,  di
                             mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri

                             seorang laki-laki lain dengan batu  di  tangannya.  Laki-laki  yang di  tengah
                             sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi

                             melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal.
                             Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku beritahu bahwa laki-laki yang di tengah

                             sungai itu ialah orang yang memakan riba.” (HR Bukhari no. 6525, kitab al-

                             Ta’bir)
                        3.   Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba,

                             orang  yang  membayarnya,  dan  orang  yang  mencatatnya,  dan  dua  orang


                        21 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34