Page 29 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 29
4. Riba diharamkan secara mutlak oleh Allah SWT pada apapun jenis tambahan
yang diambil dari pinjaman.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat
(dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. Al-Baqarah (2): 278-279).
(3) LARANGAN RIBA DALAM HADITS
1. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak
yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala).
Ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku
bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab
bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah,
anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat pekerjaan penato
dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat para
pembuat gambar” (HR Bukhari no, 2084 kitab al-Buyu’)
2. Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke
Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di
mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri
seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah
sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi
melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal.
Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku beritahu bahwa laki-laki yang di tengah
sungai itu ialah orang yang memakan riba.” (HR Bukhari no. 6525, kitab al-
Ta’bir)
3. Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba,
orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang
21 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H