Page 31 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 31
yang sama maupun kontan.
4. Jual beli barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi maka
diperbolehkan tanpa adanya syarat persamaan jumlah maupun kontan
(5) JENIS-JENIS RIBA
Menurut Antonio (2001) Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu
riba pada transaksi utang-piutang, dan riba pada transaksi jual beli. Pada kelompok
pertama terbagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah, sedangkan pada kelompok
riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah
1. Riba Utang Piutang
a. Riba Jahiliyah
Utang yang dibayar lebih banyak daripada pokoknya dikarenakan si
peminjam tidak dapat membayar utang tepat pada waktu yang ditetapkan.
b. Riba Qardh; Suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang berutang (muqtaridh).
2. Riba Jual Beli
a. Riba Fadhl; Pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar/takaran
yang berbeda.
b. Riba Nasi’ah; Penangguhan penyerahan atau penerimaan pada transaksi
antar jenis barang ribawi.
(6) RIBA DAN BUNGA UANG
Bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
kovensional kepada nasabah yang memberli atau menjual peroduknya. Selain itu
bunga bank juga diistilahkan untuk harga yang harus dibayar nasabah kepada bank
dari pinjaman yang diajukannya. Dari sini dapat dilihat bahwa pada industri
perbankan terdapat dua macam bunga, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman
(Kasmir, 2000).
Bunga berkaitan dengan kredit, untuk itu istilah kredit atau perkreditan diubah
menjadi pembiayaan dalam istilah keuangan syariah. Hal ini dapat dilihat dari
23 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H