Page 27 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 27
A. RIBA
(1) DEFINISI RIBA
Arti riba secara seksama dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dengan beberapa arti
kata yaitu bertambah (al-ziyadah), tumbuh (al-numu), meninggi (al-‘uluw),
menjulang (al-rif’ah), dan bertambah (al-rima) seperti dalam beberapa ayat al-
Qur’an diantaranya:
“.. kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air (hujan)
di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan (rabat)
berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah” (QS. Al-Hajj (22): 5). Kata rabat
disini berarti menjulang.
“..kamu menjadikan sumpah (perjanjian) kamu sebagai alat penipu di antaranya,
disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak (arba) jumlahnya dari
golongan yang lain” (QS. Al-Nahl (16): 92). Kata arba disini berarti lebih banyak.
Juga dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “janganlah membeli satu
dirham dengan dua dirham, dan janganlah membeli sesuatu (sebanyak satu sha’)
dengan harga dua sha’, aku khawatir kalian jatuh kepada riba’” (HR. Imam
Ahmad dari Abdullah ibn Umar RA). Dalam hadits ini terdapat kata al-rima yang
berarti bertambah (al-riba).
Sedangkan pengertian riba secara istilah dijelaskan oleh Shahih Muhammad al-
Sulthan sebagai: “Penambahan (melebihkan) harta ribawi yang sejenis yang
dipertukarkan disertai penangguhan terhadap benda yang wajib dikuasai (al-
qabdh)”
(2) TAHAPAN PELARANGAN RIBA
Kejelasan hukum riba sudah jelas yaitu dilarang atau diharamkan dengan dalil al-
Qur’an “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah
(2): 275) dan penegasan Abu Zahrah dalam kitab Madza Fa’ala al-Iqtishadiyun al-
Muslimun karangan Rafiq Yunus al-Mishri, bahwa keharaman riba tersebut
dikarenakan di dalamnya terdapat tidak adanya keseimbangan dalam untung-rugi
19 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H