Page 27 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 27

A.   RIBA

                        (1)  DEFINISI RIBA
                        Arti riba secara seksama dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dengan beberapa arti

                        kata  yaitu  bertambah  (al-ziyadah),  tumbuh  (al-numu),  meninggi  (al-‘uluw),
                        menjulang  (al-rif’ah),  dan  bertambah  (al-rima)  seperti  dalam  beberapa  ayat  al-

                        Qur’an diantaranya:


                        “.. kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air (hujan)
                        di  atasnya,  hiduplah  bumi  itu  dan  menjadi  subur  dan  menumbuhkan  (rabat)

                        berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah” (QS. Al-Hajj (22): 5). Kata rabat
                        disini berarti menjulang.


                        “..kamu menjadikan sumpah (perjanjian) kamu sebagai alat penipu di antaranya,

                        disebabkan  adanya  satu  golongan  yang  lebih  banyak  (arba)  jumlahnya  dari
                        golongan yang lain” (QS. Al-Nahl (16): 92). Kata arba disini berarti lebih banyak.


                        Juga dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “janganlah membeli satu
                        dirham dengan dua dirham, dan janganlah membeli sesuatu (sebanyak satu sha’)

                        dengan  harga  dua  sha’,  aku  khawatir  kalian  jatuh  kepada  riba’”  (HR.  Imam

                        Ahmad dari Abdullah ibn Umar RA). Dalam hadits ini terdapat kata al-rima yang
                        berarti bertambah (al-riba).


                        Sedangkan pengertian riba secara istilah dijelaskan oleh Shahih Muhammad al-
                        Sulthan  sebagai:  “Penambahan  (melebihkan)  harta  ribawi  yang  sejenis  yang

                        dipertukarkan  disertai  penangguhan  terhadap  benda  yang  wajib  dikuasai  (al-
                        qabdh)”


                        (2)  TAHAPAN PELARANGAN RIBA

                         Kejelasan hukum riba sudah jelas yaitu dilarang atau diharamkan dengan dalil al-
                        Qur’an “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah

                        (2): 275) dan penegasan Abu Zahrah dalam kitab Madza Fa’ala al-Iqtishadiyun al-
                        Muslimun  karangan  Rafiq  Yunus  al-Mishri,  bahwa  keharaman  riba  tersebut

                        dikarenakan di dalamnya terdapat tidak adanya keseimbangan dalam untung-rugi






                        19 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32