Page 261 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 261
Secara etimologi, hawalah berarti pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit,
memikul sesuatu diatas pundak. Sedangkan secara terminologi hawalah
didefinisikan dengan: Pemindahan kewajiban membayar utang dari orang
membayar utang (al Muhil) kepada orang yang berutang lainya (al muhtal alaih).
Hawalah menurut istilah yang dikenal di kalangan fuqaha‟ (ahli hukum) dalam
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara adalah pengalihan
piutang dari satu tanggungan ketanggungan yang lain.
Pengertian Hawalah secara istilah, para ulama’ berbeda-beda dalam
mendefinisikannya, antara lain:
1. Menurut Hanafiyah, "al-hawalah" adalah, “Memindahkan beban utang dari
tanggung jawab muhil (orang yang berutang) kepada tanggung jawab muhal ‘alaih
(orang lain yang punya tanggung jawab membayar utang pula).”
2. Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, "al-hawalah" adalah, “Pemindahan atau
pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang
lain.”
Adapun menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 58/DSN-MUI/V/2007
tentang hawalah bil-ujrah, hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak
kepihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Hawalah
muqayyadah adalah (pemindahan bersyarat) yaitu pemindahan sebagai ganti dari
pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua sebagaimana Fatwa
No.12/DSNMUI/IV/2000 tentang hawalah. Hawalah muthlaqah adalah hawalah
dimana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal
alaihi, sedangkan hawalah muthlaqah tidak diperbolehkan oleh para ulama, kecuali
ulama Hanafiyah.
Al-hiwalah secara bahasa artinya al-Intiqal (pindah), diucapkan, hāla, anil, ahdi,
(berpindah, berpaling, berbalik dari janji), Sedangkan secara istilah, definisi al-
hiwalah menurut ulama Hanafiyyah adalah memindah (al-Naqlu) penuntutan atau
penagihan dari tanggungan pihak yang berutang (al-Madin) kepada tanggungan
pihak al-Multazim (yang harus membayar utang, dalam hal ini adalah al-muhal
alaihi). Berbeda dengan al-Kafalah yang artinya adalah al-Dham-mu
252 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H