Page 261 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 261

Secara etimologi, hawalah berarti pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit,

                        memikul  sesuatu  diatas  pundak.  Sedangkan  secara  terminologi  hawalah
                        didefinisikan  dengan:  Pemindahan  kewajiban  membayar  utang  dari  orang

                        membayar utang (al Muhil) kepada orang yang berutang lainya (al muhtal alaih).
                        Hawalah menurut istilah yang dikenal di kalangan fuqaha‟ (ahli hukum) dalam

                        peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara adalah pengalihan

                        piutang dari satu tanggungan ketanggungan yang lain.

                        Pengertian  Hawalah  secara  istilah,  para  ulama’  berbeda-beda  dalam

                        mendefinisikannya, antara lain:


                        1.   Menurut  Hanafiyah,  "al-hawalah"  adalah,  “Memindahkan  beban  utang  dari
                             tanggung jawab muhil (orang yang berutang) kepada tanggung jawab muhal ‘alaih
                             (orang lain yang punya tanggung jawab membayar utang pula).”

                        2.   Menurut  Maliki,  Syafi’i,  dan  Hanbali,  "al-hawalah"  adalah,  “Pemindahan  atau
                             pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak yang
                             lain.”

                        Adapun  menurut  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  No.  58/DSN-MUI/V/2007
                        tentang  hawalah  bil-ujrah,  hawalah  adalah  pengalihan  utang  dari  satu  pihak

                        kepihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Hawalah

                        muqayyadah adalah (pemindahan bersyarat) yaitu pemindahan sebagai ganti dari
                        pembayaran  utang  pihak  pertama  kepada  pihak  kedua  sebagaimana  Fatwa

                        No.12/DSNMUI/IV/2000 tentang hawalah.  Hawalah muthlaqah adalah hawalah
                        dimana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal

                        alaihi,  sedangkan hawalah muthlaqah tidak diperbolehkan oleh para ulama, kecuali
                        ulama Hanafiyah.


                        Al-hiwalah secara bahasa artinya al-Intiqal (pindah), diucapkan, hāla, anil, ahdi,

                        (berpindah, berpaling, berbalik dari janji), Sedangkan secara istilah, definisi  al-
                        hiwalah menurut ulama Hanafiyyah adalah memindah (al-Naqlu) penuntutan atau

                        penagihan dari tanggungan pihak  yang berutang  (al-Madin) kepada tanggungan
                        pihak al-Multazim (yang harus membayar utang, dalam hal ini adalah al-muhal

                        alaihi).  Berbeda  dengan  al-Kafalah  yang  artinya  adalah  al-Dham-mu




                        252 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   256   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266