Page 266 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 266

(3)  SYARAT-SYARAT AL-MUHAL

                        Ada tiga syarat yang harus terpenuhi dalam kaitannya dengan pihak al-muhal, yaitu:
                        1.   Ia harus punya kelayakan dan kompetensi mengadakan akad, sama dengan

                             syarat pertama pihak al-muhil.
                             Yaitu  ia  harus  berakal  karena  qabul  dari  pihak  al-muhal  adalah  termasuk

                             rukun hiwalah. Ia harus juga baligh sebagai syarat akad al-hiwalah yang ada

                             bisa  berlaku  efektif.  Apabila  pihak  al-muhal  belum  baligh  maka
                             membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari walinya.

                        2.   Ridho dan persetujuan al-muhal.

                             Hawalah  tidak  sah  apabila  al-muhal  dalam  keadaan  dipaksa  berdasarkan
                             alasan yang telah disinggung diatas. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah sependapat

                             denangan ulama Hanafiyah.
                        3.   Qabul yang diberikan oleh pihak al-muhal harus dilakukan di majlis akad.

                             Ini adalah syarat terbentuknya akad hiwalah menurut Imam Abu Hanifah dan
                             Muhammad. Jika seandainya pihak al-muhal tidak hadir di majlis akad lalu

                             sampai kepadanya berita tentang diadakannya akad hiwalah tersebut lalu ia

                             menerimanya  maka  menurut  Imam  Abu  Hanifah  dan  Muhammad  akad
                             hiwalah  tersebut  tetap  tidak  dapat  dilaksanakan  dan  tidak  berlaku  efektif.

                             Sementara itu menurut Abu Yusuf, syarat ketiga ini hanya syarat al-nafs. Al-
                             Kasani mengatakan bahwa yang benar adalah pendapat Imam Abu Hanifah

                             dan  Muhammad,  karena  qabul  pihak  al-  muhal  adalah  salah  satu  rukun
                             hiwalah.


















                        257 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271