Page 266 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 266
(3) SYARAT-SYARAT AL-MUHAL
Ada tiga syarat yang harus terpenuhi dalam kaitannya dengan pihak al-muhal, yaitu:
1. Ia harus punya kelayakan dan kompetensi mengadakan akad, sama dengan
syarat pertama pihak al-muhil.
Yaitu ia harus berakal karena qabul dari pihak al-muhal adalah termasuk
rukun hiwalah. Ia harus juga baligh sebagai syarat akad al-hiwalah yang ada
bisa berlaku efektif. Apabila pihak al-muhal belum baligh maka
membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari walinya.
2. Ridho dan persetujuan al-muhal.
Hawalah tidak sah apabila al-muhal dalam keadaan dipaksa berdasarkan
alasan yang telah disinggung diatas. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah sependapat
denangan ulama Hanafiyah.
3. Qabul yang diberikan oleh pihak al-muhal harus dilakukan di majlis akad.
Ini adalah syarat terbentuknya akad hiwalah menurut Imam Abu Hanifah dan
Muhammad. Jika seandainya pihak al-muhal tidak hadir di majlis akad lalu
sampai kepadanya berita tentang diadakannya akad hiwalah tersebut lalu ia
menerimanya maka menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad akad
hiwalah tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dan tidak berlaku efektif.
Sementara itu menurut Abu Yusuf, syarat ketiga ini hanya syarat al-nafs. Al-
Kasani mengatakan bahwa yang benar adalah pendapat Imam Abu Hanifah
dan Muhammad, karena qabul pihak al- muhal adalah salah satu rukun
hiwalah.
257 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H