Page 271 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 271
muhal ‘alaih akan membayar utangnya dengan jumlah yang sama kepada siapa saja
dari keduanya.
G. IMPLEMENTASI AKAD HAWALAH PADA LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Kontrak Hawalah biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
1. Factoring atau anjak piutang, para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak
ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut
dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2. Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan
dulu piutang tersebut.
3. Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Sedangkan
dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee
tidak di dapati dalam kontrak hawalah.
4. Salah satu contoh dari aplikasi modern hiwalah atau take over (pengalihan utang)
dalam perbankan yaitu adanya sistem Anjungan Tunai Mandiri yang biasa kita kenal
dengan sebutan ATM dan sistem yang lainnya.
H. KONSEKUENSI AKAD HAWALAH
1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban muhil untuk membayar utang
kepada muhal, dengan sendirinya, menjadi terlepas (bebas). Adapun menurut
sebagian ulama Mazhab Hanafi, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak
ketiga belum melunasi utangnya kepada muhal.
2. Akad al-hawalah menyebabkan lahirnya hak bagi muhal untuk menuntut
pembayaran utang kepada muhal ‘alaih.
3. Mazhab Hanafi, yang membenarkan terjadinya al-hawalah al-muthlaqah,
berpendapat bahwa jika akad al-Hawalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari
muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih yang mereka tentukan
ketika melakukan akad utang-piutang sebelumnya-- masih tetap berlaku, khususnya
jika jumlah utang-piutang antara ketiga pihak tidak sama.
262 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H