Page 271 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 271

muhal ‘alaih akan membayar utangnya dengan jumlah yang sama kepada siapa saja

                        dari keduanya.


                        G.   IMPLEMENTASI           AKAD       HAWALAH          PADA       LEMBAGA

                             KEUANGAN SYARIAH
                        Kontrak Hawalah biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:


                        1.   Factoring atau anjak piutang, para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak
                             ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut

                             dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
                        2.   Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan
                             dulu piutang tersebut.
                        3.   Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Sedangkan

                             dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee
                             tidak di dapati dalam kontrak hawalah.

                        4.   Salah satu contoh dari aplikasi modern hiwalah atau take over (pengalihan utang)
                             dalam perbankan yaitu adanya sistem Anjungan Tunai Mandiri yang biasa kita kenal
                             dengan sebutan ATM dan sistem yang lainnya.


                        H.   KONSEKUENSI AKAD HAWALAH

                        1.   Mayoritas  ulama  berpendapat  bahwa  kewajiban  muhil  untuk  membayar  utang
                             kepada  muhal,  dengan  sendirinya,  menjadi  terlepas  (bebas).  Adapun  menurut
                             sebagian ulama Mazhab Hanafi, kewajiban tersebut masih tetap ada selama pihak

                             ketiga belum melunasi utangnya kepada muhal.
                        2.   Akad  al-hawalah  menyebabkan  lahirnya  hak  bagi  muhal  untuk  menuntut

                             pembayaran utang kepada muhal ‘alaih.
                        3.   Mazhab  Hanafi,  yang  membenarkan  terjadinya  al-hawalah  al-muthlaqah,
                             berpendapat bahwa jika akad al-Hawalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari

                             muhil maka hak dan kewajiban antara muhil dan muhal ‘alaih  yang mereka tentukan
                             ketika melakukan akad utang-piutang sebelumnya-- masih tetap berlaku, khususnya

                             jika jumlah utang-piutang antara ketiga pihak tidak sama.







                        262 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276