Page 268 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 268
tersebut belum positif dan mengikat dengan sendirinya, seperti utang berupa
harga pembelian yang dibarengi dengan khiyaar di dalam akad.
Ulama Malikiyyah mensyaratkan tiga hal untuk muhal bih yaitu:
1. Tanggungan utang yang dijadikan Al-muhal bih telah jatuh tempo
pembayarannya
2. Tanggungan utang yang dijadikan Al-muhal bih (utang yang dialihkan,
maksudnya utang pihak al-muhil kepada pihak al-muhal) sama spesifikasinya
(sifat dan jumlahnya) dengan tanggungan utang pihak al-muhāl alaih kepada
pihak al-muhil. Tidak boleh jika salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit
atau jika salah satunya lebih baik kualitasnya atau lebih jelek. Jika tidak sama
maka hal itu berarti telah keluar dari al-hiwalah dan termasuk dalam kategori
al- bai‟ (jual beli) yaitu jual beli utang dengan utang.
3. Kedua tanggungan utang yang ada (tanggungan utang pihak al-muhil kepada
pihak al-muhal dan tanggungan utang pihak al-muhāl alaih kepada pihak al-
muhil) atau salah satunya bukan dalam bentuk makanan yang dipesan
(salam). Karena jika dalam bentuk makanan yang dipesan maka itu termasuk
menjual makanan tersebut sebelum pihak yang memesan menerimanya, dan
itu tidak boleh. Apabila salah satu utang yang ada muncul dari akad jual beli
sedangkan utang yang satunya lagi muncul dari akad al-qardh maka boleh
apabila utang yang dialihkan telah jatuh tempo.
E. JENIS-JENIS HAWALAH
Madzhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian. Ditinjau dari segi objek
akad, maka hiwalah dapat dibagi dua, pertama apabila yang dipindahkan itu
merupakan hak menuntut utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah al- haqq
(pemindahan hak). Kedua jika yang dipindahkan itu berkewajiban untuk membayar
utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah ad-dain (pemindahan utang).
259 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H