Page 268 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 268

tersebut belum positif dan mengikat dengan sendirinya, seperti utang berupa

                             harga pembelian yang dibarengi dengan khiyaar di dalam akad.

                        Ulama Malikiyyah mensyaratkan tiga hal untuk muhal bih yaitu:


                        1.   Tanggungan  utang  yang  dijadikan  Al-muhal  bih  telah  jatuh  tempo
                             pembayarannya

                        2.   Tanggungan  utang  yang  dijadikan  Al-muhal  bih  (utang  yang  dialihkan,

                             maksudnya utang pihak al-muhil kepada pihak al-muhal) sama spesifikasinya
                             (sifat dan jumlahnya) dengan tanggungan utang pihak al-muhāl alaih kepada

                             pihak al-muhil. Tidak boleh jika salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit

                             atau jika salah satunya lebih baik kualitasnya atau lebih jelek. Jika tidak sama
                             maka hal itu berarti telah keluar dari al-hiwalah dan termasuk dalam kategori

                             al- bai‟ (jual beli) yaitu jual beli utang dengan utang.
                        3.   Kedua tanggungan utang yang ada (tanggungan utang pihak al-muhil kepada

                             pihak al-muhal dan tanggungan utang pihak al-muhāl alaih kepada pihak al-
                             muhil)  atau  salah  satunya  bukan  dalam  bentuk  makanan  yang  dipesan

                             (salam). Karena jika dalam bentuk makanan yang dipesan maka itu termasuk

                             menjual makanan tersebut sebelum pihak yang memesan menerimanya, dan
                             itu tidak boleh. Apabila salah satu utang yang ada muncul dari akad jual beli

                             sedangkan utang yang satunya lagi muncul dari akad al-qardh maka boleh
                             apabila utang yang dialihkan telah jatuh tempo.




                        E.   JENIS-JENIS HAWALAH
                        Madzhab Hanafi membagi hiwalah dalam beberapa bagian. Ditinjau dari segi objek

                        akad,  maka  hiwalah  dapat  dibagi  dua,  pertama  apabila  yang  dipindahkan  itu
                        merupakan hak menuntut utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah al- haqq

                        (pemindahan hak). Kedua jika yang dipindahkan itu berkewajiban untuk membayar
                        utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah ad-dain (pemindahan utang).








                        259 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273