Page 270 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 270

F.   UNSUR KERELAAN DALAM HAWALAH


                        (1)  KERELAAN MUHAL

                        Mayoritas ulama Hanafiah, Malikiah dan Syafi’iah berpendapat bahwa kerelaan
                        muhal (orang yang memberi utang) adalah hal yang wajib dalam hiwalah karena

                        utang  yang  dipindahkan  adalah  haknya,  maka  tidak  dapat  dipindahkan  dari

                        tanggungan satu orang kepada yang lainnya tanpa kerelaannya. Demikian ini karena
                        penyelesaian tanggungan itu berbeda-beda, bisa mudah, sulit, cepat dan tertunda-

                        tunda.  Hanabilah  berpendapat  bahwa  jika  muhal’alaih  (orang  yang  menerima

                        pengalihan utang) itu mampu membayar tanpa menunda-nunda, muhal (orang yang
                        memberi utang) wajib  menerima pemindahan itu  dan tidak diisyaratkan adanya

                        kerelaan darinya.
                        Alasan  mayoritas  ulama  mengenai  tidak  adanya  kewajiban  muhal  (orang  yang

                        memberi utang) untuk menerima hiwalah adalah karena muhal ‘alaih kondisinya
                        berbeda-beda dimana terkadang mudah untuk membayar dan terkadang kesulitan

                        membayar.  Dengan  demikian,  jika  muhal  ‘alaih  mudah  dan  cepat  membayar

                        utangnya,  dapat  dikatakan  bahwa  muhal  wajib  menerima  hiwalah.  Namun  jika
                        muhal  ‘alaih  termasuk  orang  yang  sulit  dan  suka  menunda-nunda  membayar

                        utangnya, semua ulama berpendapat muhāl tidak wajib menerima hiwalah.


                        (2)  KERELAAN MUHAL ALAIH
                        Mayoritas ulama Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak ada

                        syarat kerelaan muhal ‘alaih, ini berdasarkan hadist yang artinya: jika salah seorang

                        diantara  kamu  sekalian  dipindahkan  utangnya  kepada  orang  kaya,  ikutilah
                        (terimalah) (HR.Bukhari dan Muslim). Di samping itu, hak ada pada muhīl dan ia

                        boleh  menerimanya  sendiri  atau  mewakilkan  kepada  orang  lain.  Hanafiah

                        berpendapat bahwa diisyaratkan adanya kerelaan muhal ‘alaih karena setiap orang
                        mempunyai  sikap  yang berbeda dalam  menyelesaikan urusan utang piutangnya,

                        maka ia tidak wajib dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya. Pendapat
                        yang  rajih  (valid)  adalah  tidak  disyaratkan  adanya  kerelaan  muhal  ‘alaih.  Dan






                        261 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275