Page 269 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 269
Hiwalah terbagi dua, yaitu:
1. Hiwalah Al-Muqayyadah (pemindahan bersyarat)
Yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama
kepada pihak kedua.
Ilustrasi
Jika A berpiutang kepada B sebesar satu juta rupiah. Sedangkan B berpiutang
kepada C juga sebesar satu juta rupiah. B kemudian memindahkan atau
mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang terdapat pada C
kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian,
hiwalah al-muqayyadah, pada satu sisi merupakan hiwalah al-haqq, karena B
mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C kepada A. Sedangkan pada
posisi lain, sekaligus merupakan hiwalah ad-dain, karena B mengalihkan
kewajibannya membayar utang kepada A menjadi kewajiban C kepada A.
2. Hiwalah Al-Mutlaqah (pemindahan mutlak)
Yaitu pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran
utang pihak pertama kepada pihak kedua.
Ilustrasi
Jika A berutang kepada B sebesar satu juta rupiah. C berutang kepada A juga
sebesar satu juta rupiah. A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C
berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa
pemindahan utang tersebut sebagai ganti dari pembayaran utang C kepada A.
Dengan demikian hiwalah al-mutlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain,
karena yang dipindahkan hanya utang A terhadap B menjadi utang C terhadap
B.
Skema hiwalah di atas dapat di jelaskan bahwa A (muhal) sebagai pihak
pertama yang memberi utang kepada B (muhil), sedangkan pihak kedua B
(muhil) yang berutang kepada A (muhal) dan yang mengajukan pengalihan
utang, kemudian pihak ketiga yaitu C (muhal’alaih) yang menerima
pengalihan utang. Dan utang itu sendiri disebut al-Muhal bih.
260 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H