Page 269 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 269

Hiwalah terbagi dua, yaitu:

                        1.   Hiwalah Al-Muqayyadah (pemindahan bersyarat)
                             Yaitu  pemindahan  sebagai  ganti  dari  pembayaran  utang  pihak  pertama

                             kepada pihak kedua.

                             Ilustrasi
                             Jika A berpiutang kepada B sebesar satu juta rupiah. Sedangkan B berpiutang

                             kepada  C  juga  sebesar  satu  juta  rupiah.  B  kemudian  memindahkan  atau
                             mengalihkan  haknya  untuk  menuntut  piutangnya  yang  terdapat  pada  C

                             kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian,

                             hiwalah al-muqayyadah, pada satu sisi merupakan hiwalah al-haqq, karena B
                             mengalihkan hak menuntut  piutangnya dari C kepada A. Sedangkan pada

                             posisi  lain,  sekaligus  merupakan  hiwalah  ad-dain,  karena  B  mengalihkan
                             kewajibannya membayar utang kepada A menjadi kewajiban C kepada A.

                        2.   Hiwalah Al-Mutlaqah (pemindahan mutlak)
                             Yaitu pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran

                             utang pihak pertama kepada pihak kedua.

                             Ilustrasi
                             Jika A berutang kepada B sebesar satu juta rupiah. C berutang kepada A juga

                             sebesar  satu  juta  rupiah.  A  mengalihkan  utangnya  kepada  C,  sehingga  C
                             berkewajiban  membayar  utang  A  kepada  B,  tanpa  menyebutkan  bahwa

                             pemindahan utang tersebut sebagai ganti dari pembayaran utang C kepada A.
                             Dengan demikian hiwalah al-mutlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain,

                             karena yang dipindahkan hanya utang A terhadap B menjadi utang C terhadap

                             B.
                             Skema  hiwalah  di  atas  dapat  di  jelaskan  bahwa  A  (muhal)  sebagai  pihak

                             pertama yang memberi utang kepada B (muhil), sedangkan pihak kedua B

                             (muhil) yang berutang kepada A (muhal) dan yang mengajukan pengalihan
                             utang,  kemudian  pihak  ketiga  yaitu  C  (muhal’alaih)  yang  menerima

                             pengalihan utang. Dan utang itu sendiri disebut al-Muhal bih.






                        260 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274