Page 267 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 267

(4)   SYARAT-SYARAT AL-MUHAL’ALAIH

                        Syarat-syarat muhāl alaih sama dengan syarat-syarat almuhal yaitu :

                        1.   Ia harus memiliki kelayakan dan kompetensi dalam mengadakan akad yaitu harus
                             berakal dan baligh.

                        2.   Ridho pihak al-muhal’alaih.
                        3.   Qabulnya al-muhal’alaih harus dilakukan di majlis akad.


                        (5)   SYARAT-SYARAT MUHAL BIH
                        Ulama sepakat bahwa syarat al-muhal bih ada dua yaitu :


                        1.   Al-muhal bīh harus berupa al-damain (harta yang berupa utang).
                             Pihak al-muhil memiliki utang kepada pihak al-muhal. Apabila tidak, maka

                             akad  tersebut  adalah  akad  al-wakalah  (perwakilan)  sehingga  selanjutnya

                             secara  otomatis  hukum  dan  peraturan  akad  al-wakalah,  bukan  akad  al-
                             hiwalah. Berdasarkan syarat ini maka tidak sah mengadakan akad al-hiwalah

                             dengan al-muhal bih berupa harta al-ain yang barangnya masih ada, belum
                             rusak atau binasa. Karena al-ain tersebut bukan merupakan suatu yang berada

                             dalam tanggungan.

                        2.   Tanggungan utang yang ada sudah positif dan bersifat mengikat seperti utang dalam

                             akad pinjaman utang (al-qardh).
                             Akad  al-hiwalah  dengan  al-muhal  bih  yang  berupa  harga  al-mukhotobah

                             (sejumlah uang yang dibayarkan si budak kepada majikannya sebagai syarat
                             kemerdekaannya)  sedangkan  si  budak  adalah  sebagai  al-muhal  ‘alaih

                             dihukumi  tidak  sah.  Secara  garis  besar  bisa  dikatakan  bahwa  setiap
                             tanggungan utang  yang tidak sah dijadikan sebagai al-makfuul bihi, maka

                             juga tidak sah dijadikan sebagai al-muhal bih yaitu harus berupa utang yang

                             hakiki,  sudah  nyata  dan  positif  tidak  bersifat  spekulatif  dan  masih
                             mengandung kemungkinan antara ada dan tidak. Disyaratkannya utang yang

                             ada harus berstatus positif dan mengikat adalah pendapat jumhur selain ulama

                             Hanabilah.  Sementara  itu,  ulama  Hanabilah  memperbolehkan  hiwalah
                             terhadap  utang  berupa  harga  akad  mukhatabah  dan  utang  berupa  harga

                             pembelian  selama  masa  khiyar.  Ulama  Syafi’iyah  memperbolehkan  utang


                        258 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272