Page 284 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 284
C. TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF
Wakaf dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebajikan, baik yang
mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum
maupun khusus.
(1) TUJUAN UMUM
Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Allah
memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sinilah,
kemudian timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing
individu. Ada yang miskin, kaya, cerdas, bodoh, kuat dan lemah. Di balik semua
itu, tersimpan hikmah. Di mana, Allah memberikan kesempatan kepada yang kaya
menyantuni yang miskin, yang cerdas membimbing yang bodoh dan yang kuat
menolong yang lemah, yang demikian merupakan wahana bagi manusia untuk
melakukan kebajikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga
interaksi antar manusia saling terjalin. Dari perbedaan kondisi sosial tersebut, sudah
sewajarnya memberi pengaruh terhadap bentuk dan corak pembelajaran harta
kekayaan. Ada pembelajaran yang bersifat mengikat (wajib), ada juga yang
bersifat sukarela (sunnah), ada yang bersifat tetap (paten), dan ada juga yang
sekedar memberi manfaat (tidak paten). Namun demikian yang paling utama dari
semua cara tersebut, adalah mengeluarkan harta secara tetap dan langgeng, dengan
sistem yang teratur serta tujuan yang jelas. Di situlah peran wakaf yang menyimpan
fungsi sosial dalam masyarakat dapat diwujudkan.
274 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH