Page 310 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 310
A. PERKEMBANGAN LINGKUNGAN BISNIS SYARIAH
Pertumbuhan entitas syariah di Indonesia semakin menunjukkan tingkat yang
cukup signifikan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dengan semakin banyaknya
entitas syariah di antara entitas konvensional yang telah ada.
(1) BANK SYARIAH
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (UU No.21 Tahun 2008). Pengertian bank syariah
secara umum adalah bank yang pengoperasiannya mendasarkan pada prinsip
syariah Islam. Istilah-istilah lain yang digunakan untuk bank syariah yaitu bank
tanpa bunga (interest-free bank), bank tanpa riba (lariba bank), dan bank Islam
(Islamic bank). Terdapat beberapa prinsip di bank syariah selain larangan riba di
semua transaksi yaitu bank syariah harus memastikan kesetaraan (equality),
keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparancy) serta semua produk dan jasa
beorientasi kepada yang halal dan thayib. Bank syariah juga harus mengeluarkan
dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan
masyarakatnya (Institut Bankir Indonesia, 2001).
Bank syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1983 dengan keluarnya Paket
Desember 1983 mengenai sejumlah regulasi bagi perbankan yang salah satunya
memperbolehkan bank memberikan kredit dengan bunga 0% (zero interest). Sejak
1988 melalui kebijakan Deregulasi Perbankan dalam Paket Oktober 2008,
pendirian bank menjadi lebih mudah. PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai
bank syariah pertama lahir pada 1 November 1991. Pendirian BMI bermula dari
lokakarya tentang Bunga Bank dan Perbankan pada tahun 1990 yang dilanjutkan
dengan Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (Ikatan bankir
Indonesia 2018). Dengan demikian sejak tahun 1992 Indonesia memperkenalkan
dual banking system (sistem perbankan ganda), yaitu suatu sistem ketika bank
300 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH