Page 314 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 314

(5)  PASAR MODAL SYARIAH

                        Pasar  Modal  Syariah  di  Indonesia  dimulai  ketika  diterbitkannya  Reksa  Dana
                        Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian

                        pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
                        mengeluarkan fatwa pertama yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu

                        Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk

                        Reksa  Dana  Syariah.  Sejarah  Pasar  Modal  Syariah  juga  dapat  ditelusuri  dari
                        perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah

                        seperti penandatanganan MoU antara Bapepam dan DSN-MUI yang diadakan pada

                        tanggal 14 Maret 2003 (OJK, 2020).


                        Secara umum produk dari pasar modal syariah antara lain saham syariah, sukuk,
                        dan reksa dana syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak

                        bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks
                        saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam

                        undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang

                        diakui  di  pasar  modal  Indonesia.  Pertama,  saham  yang  dinyatakan  memenuhi
                        kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017

                        tentang  Kriteria  dan  Penerbitan  Daftar  Efek  Syariah,  kedua  adalah  saham  yang
                        dicatatkan  sebagai  saham  syariah  oleh  emiten  atau  perusahan  publik  syariah

                        berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.


                        Sukuk  adalah  efek  berbentuk  sekuritisasi  aset  yang  memenuhi  prinsip-prinsip

                        syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
                        1.   Sukuk  negara  adalah  sukuk  yang  diterbitkan  oleh  pemerintah  Indonesia

                             berdasarkan  Undang-undang  No.  19  tahun  2008  tentang  Surat  Berharga

                             Syariah Negara (SBSN), dan
                        2.   Sukuk  korporasi  adalah  sukuk  yang  diterbitkan  oleh  perusahaan,  baik

                             perusahaan  swasta  maupun  Badan  Umum  Milik  Negara  (BUMN),
                             berdasarkan  peraturan  OJK  No.  18/POJK.04/2005  tentang  penerbitan  dan

                             persyaratan sukuk.



                        304 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   309   310   311   312   313   314   315   316   317   318   319