Page 314 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 314
(5) PASAR MODAL SYARIAH
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai ketika diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian
pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
mengeluarkan fatwa pertama yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk
Reksa Dana Syariah. Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari
perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah
seperti penandatanganan MoU antara Bapepam dan DSN-MUI yang diadakan pada
tanggal 14 Maret 2003 (OJK, 2020).
Secara umum produk dari pasar modal syariah antara lain saham syariah, sukuk,
dan reksa dana syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks
saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam
undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang
diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi
kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang
dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah
berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip
syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
1. Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia
berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN), dan
2. Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN),
berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan
persyaratan sukuk.
304 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH