Page 311 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 311
konvensional dan bank syariah diizinkan beroperasi berdampingan. Pada tahun
yang sama berdirilah bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Namun demikian, sistem perbankan ganda baru benar-benar diterapkan sejak 1998
pada saat dikeluarkannya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan
UU No.10/1998 (PPSK Bank Indonesia No.14, 2005). Sistem perbankan ganda
(dual banking system) memberikan kesempatan bagi bank-bank umum
konvensional untuk memberikan layanan syariah dengan terlebih dahulu
membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Undang-undang ini memunculkan relatif
banyak bank konvensional yang ikut serta dalam memberikan layanan syariah
kepada nasabahnya. Pemberian layanan syariah semakin dipermudah melalui
penetapan kebijakan office chaneling dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 8/3/PBI/2006.6, yaitu bahwa agar dapat memberikan layanan syariah Bank
Umum Konvensional yang telah memiliki UUS di kantor pusat dapat membuka
counter syariah di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu konvensional.
Terdapat beberapa jenis produk perbankan syariah, baik berupa kesempatan
menyimpan dana dengan akad wadi’ah, berinvestasi dengan akad mudharabah,
serta pembiayaan dengan akad murabahah, salam, istishna, mudharabah dan
musyarakah. Jasa atau layanan perbankan syariah dikembangkan dengan akad
wakalah, kafalah, hawalah, ijaroh, rahn, sharf, qardh dan akad lain sesuai fatwa
DSN MUI. Sesuai dengan amanat yang diemban, yaitu menawarkan sistem
ekonomi yang berkeadilan, maka ketika perbankan syariah beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil menandakan bahwa perbankan bersinergi untuk saling
menanggung dan berbagi. Hal ini bisa dilihat dari sistem investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Selain itu bank
syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip
hukum Islam yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip
keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah),
universalisme (‘alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim
dan obyek yang haram (Otoritas Jasa Keuangan).
301 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH