Page 311 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 311

konvensional  dan  bank  syariah  diizinkan  beroperasi  berdampingan.  Pada  tahun

                        yang sama berdirilah bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).
                        Namun demikian, sistem perbankan ganda baru benar-benar diterapkan sejak 1998

                        pada saat dikeluarkannya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan
                        UU No.10/1998 (PPSK Bank  Indonesia No.14, 2005). Sistem  perbankan ganda

                        (dual  banking  system)  memberikan  kesempatan  bagi  bank-bank  umum

                        konvensional  untuk  memberikan  layanan  syariah  dengan  terlebih  dahulu
                        membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Undang-undang ini memunculkan relatif

                        banyak  bank  konvensional  yang  ikut  serta  dalam  memberikan  layanan  syariah

                        kepada  nasabahnya.  Pemberian  layanan  syariah  semakin  dipermudah  melalui
                        penetapan  kebijakan  office  chaneling  dalam  Peraturan  Bank  Indonesia  (PBI)

                        Nomor 8/3/PBI/2006.6, yaitu  bahwa agar dapat memberikan layanan syariah Bank
                        Umum Konvensional yang telah memiliki UUS di kantor pusat dapat membuka

                        counter syariah di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu konvensional.


                        Terdapat  beberapa  jenis  produk  perbankan  syariah,  baik  berupa  kesempatan

                        menyimpan  dana  dengan  akad  wadi’ah,  berinvestasi  dengan  akad  mudharabah,
                        serta  pembiayaan  dengan  akad  murabahah,  salam,  istishna,  mudharabah  dan

                        musyarakah.  Jasa  atau  layanan  perbankan  syariah  dikembangkan  dengan  akad
                        wakalah, kafalah, hawalah, ijaroh, rahn, sharf, qardh dan akad lain sesuai fatwa

                        DSN  MUI.  Sesuai  dengan  amanat  yang  diemban,  yaitu  menawarkan  sistem
                        ekonomi yang berkeadilan, maka ketika perbankan syariah beroperasi berdasarkan

                        prinsip  bagi  hasil  menandakan  bahwa  perbankan  bersinergi  untuk  saling

                        menanggung dan berbagi. Hal ini bisa dilihat dari sistem investasi yang beretika,
                        mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan

                        menghindari  kegiatan  spekulatif  dalam  bertransaksi  keuangan.  Selain  itu  bank

                        syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip
                        hukum  Islam  yang diatur dalam Fatwa Majelis  Ulama Indonesia seperti prinsip

                        keadilan  dan  keseimbangan  ('adl  wa  tawazun),  kemaslahatan  (maslahah),
                        universalisme (‘alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim

                        dan obyek yang haram (Otoritas Jasa Keuangan).



                        301 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   306   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316