Page 312 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 312
(2) ASURANSI SYARIAH
Sebelum terwujud usaha asuransi syariah terdapat berbagai macam perusahaan
asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Atas dasar keyakinan umat
Islam mengenai nilai syariah, maka lahirlah perusahaan asuransi yang menjalankan
usaha asuransi berlandaskan prinsip syariah. Sebagaimana bank, terdapat pula
perusahaan asuransi dengan konsep konvensional yang memberikan layanan
asuransi syariah dengan membuka unit usaha syariah (UUS). Perusahaan asuransi
syariah pertama kali didirikan pada tahun 1994 melalui PT Syarikat Takaful
Indonesia (STI) yang memiliki anak perusahaan PT Asuransi Takaful Keluarga
(ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU).
Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong
(ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan
kumpulan dana (dana tabarru ’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk
menghadapi risiko tertentu (PMK No.18 Tahun 2010). Perusahaan yang
menyelenggarakan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah
menerapkan prinsip adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling
menanggung (takaful) di antara para peserta melalui kontribusi Peserta ke dalam
Dana Tabarru ’ dan perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru ’.
Asuransi syariah berupaya memenuhi prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya
(amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan
(syumul); dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti
ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba),
penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram (PMK No.18
Tahun 2010). Secara umum akad yang terdapat pada asuransi syariah adalah akad
tijarah dan akad tabarru’ (Fatwa DSN MUI No.21 Tahun 2001).
302 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH