Page 312 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 312

(2)  ASURANSI SYARIAH
                        Sebelum  terwujud  usaha  asuransi  syariah  terdapat  berbagai  macam  perusahaan

                        asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Atas dasar keyakinan umat
                        Islam mengenai nilai syariah, maka lahirlah perusahaan asuransi yang menjalankan

                        usaha  asuransi  berlandaskan  prinsip  syariah.  Sebagaimana  bank,  terdapat  pula

                        perusahaan  asuransi  dengan  konsep  konvensional  yang  memberikan  layanan
                        asuransi syariah dengan membuka unit usaha syariah (UUS). Perusahaan asuransi

                        syariah  pertama  kali  didirikan  pada  tahun  1994  melalui  PT  Syarikat  Takaful

                        Indonesia (STI)  yang memiliki  anak perusahaan PT Asuransi  Takaful Keluarga
                        (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU).

                        Asuransi  berdasarkan  prinsip  syariah  adalah  usaha  saling  tolong  menolong
                        (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan

                        kumpulan  dana  (dana  tabarru  ’)  yang  dikelola  sesuai  prinsip  syariah  untuk
                        menghadapi  risiko  tertentu  (PMK  No.18  Tahun  2010).  Perusahaan  yang

                        menyelenggarakan  usaha  asuransi  atau  usaha  reasuransi  dengan  prinsip  syariah

                        menerapkan  prinsip  adanya  kesepakatan  tolong  menolong  (ta’awun)  dan  saling
                        menanggung (takaful) di antara para peserta melalui kontribusi Peserta ke dalam

                        Dana Tabarru ’ dan perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru ’.


                        Asuransi  syariah    berupaya  memenuhi  prinsip  keadilan  (‘adl),  dapat  dipercaya
                        (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan

                        (syumul);  dan  tidak  mengandung  hal-hal  yang  diharamkan,  seperti

                        ketidakpastian/ketidakjelasan  (gharar),  perjudian  (maysir),  bunga  (riba),
                        penganiayaan  (zhulm),  suap  (risywah),  maksiat,  dan  objek  haram  (PMK  No.18

                        Tahun 2010). Secara umum akad yang terdapat pada asuransi syariah adalah akad

                        tijarah dan akad tabarru’ (Fatwa DSN MUI No.21 Tahun 2001).









                        302 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317