Page 313 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 313

(3)  PEGADAIAN SYARIAH

                        Pegadaian Syariah menurut fatwa Ulama adalah lembaga keuangan yang menganut
                        sistem gadai yang berlandaskan pada prinsip dan nilai keIslaman. Gadai ditandai

                        dengan  mengisi  dan  menandatangani  Surat  Bukti  Gadai  (rahn).  Rahn  pada
                        prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang berfungsi sosial, sehingga

                        akad  ini  merupakan  akad  tabarru’.  Fungsi  dari  akad  perjanjian  antara  pihak

                        peminjam dengan pihak yang meminjam uang melalui pegadaian syariah ini untuk
                        memberikan ketenangan bagi pemilik uang dan/atau jaminan keamanan uang yang

                        dipinjamkan.  Sejarah  Pegadaian  Syariah  di  Indonesia  diawali  dengan  terbitnya

                        PP/10  tanggal  1  April  1990.  PP/10  1990  bahwa  pegadaian  dimaksud  tidak
                        menggunakan sistem bunga.  Kini  sistem gadai  tanpa bunga ini didasari  dengan

                        peraturan yang terbit kemudian yaitu PP103/2000, PP51/2011 dan Peraturan OJK
                        No 31/POJK.05/2016.




                        (4)  BAITUL MAAL WA TAMLIL

                        Baitul Maal wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu Baitul Maal dan Baitul
                        Tamwil.  Baitul  Maal  berarti  lembaga  yang  menangani  harta  umat  baik  berupa

                        pendapatan  maupun  pengeluaran.  Baitul  Tamwil  adalah  suatu  lembaga  yang
                        melakukan  kegiatan  pengembangan  usaha-usaha  produktif  dan  investasi  dalam

                        meningkatkan  kesejahteraan  pengusaha  mikro  melalui  kegiatan  pembiayaan,
                        menabung serta berinvestasi. BMT menjadi lembaga pemberdayaan rakyat kecil

                        untuk dapat bersaing dengan lembaga ekonomi modern multinasional dan trans-

                        internasional.  Di  Indonesia,  BMT  berbentuk  Kelompok  Swadaya  Masyarakat
                        (KSM)  atau  koperasi  yang  mengelola  dana  milik  masyarakat  dalam  bentuk

                        simpanan maupun pembiayaan. BMT di Indonesia mendorong intermediasi usaha

                        riil-mikro melalui koperasi jasa keuangan syariah.









                        303 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317   318