Page 313 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 313
(3) PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah menurut fatwa Ulama adalah lembaga keuangan yang menganut
sistem gadai yang berlandaskan pada prinsip dan nilai keIslaman. Gadai ditandai
dengan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Gadai (rahn). Rahn pada
prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang berfungsi sosial, sehingga
akad ini merupakan akad tabarru’. Fungsi dari akad perjanjian antara pihak
peminjam dengan pihak yang meminjam uang melalui pegadaian syariah ini untuk
memberikan ketenangan bagi pemilik uang dan/atau jaminan keamanan uang yang
dipinjamkan. Sejarah Pegadaian Syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya
PP/10 tanggal 1 April 1990. PP/10 1990 bahwa pegadaian dimaksud tidak
menggunakan sistem bunga. Kini sistem gadai tanpa bunga ini didasari dengan
peraturan yang terbit kemudian yaitu PP103/2000, PP51/2011 dan Peraturan OJK
No 31/POJK.05/2016.
(4) BAITUL MAAL WA TAMLIL
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah yaitu Baitul Maal dan Baitul
Tamwil. Baitul Maal berarti lembaga yang menangani harta umat baik berupa
pendapatan maupun pengeluaran. Baitul Tamwil adalah suatu lembaga yang
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan,
menabung serta berinvestasi. BMT menjadi lembaga pemberdayaan rakyat kecil
untuk dapat bersaing dengan lembaga ekonomi modern multinasional dan trans-
internasional. Di Indonesia, BMT berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) atau koperasi yang mengelola dana milik masyarakat dalam bentuk
simpanan maupun pembiayaan. BMT di Indonesia mendorong intermediasi usaha
riil-mikro melalui koperasi jasa keuangan syariah.
303 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH