Page 398 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 398
B. KERANGKA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS
(1) KARAKTERISTIK ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS
Dilihat dari sifat operasionalnya, suatu lembaga atau organisasi dapat dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
1. Lembaga yang berorientasi untuk mendapatkan keuntungan (entitas bisnis
atau profit institution).
2. Lembaga yang dalam menjalankan aktivitasnya tidak berorientasi
mengumpulkan keuntungan (entitas non-bisnis) yang dalam bahasa lain
sering disebut organisasi nirlaba.
Entitas non-bisnis memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan
nasional. Entitas non-bisnsi mempunyai tujuan utama dalam menghasilkan
kebermanfaatan sosial yang tidak berorientasi dalam mengumpulkan laba atau
keuntungan. Namun, bukan berarti entitas non-bisnis tidak boleh mencari
keuntungan. Hal tersebut diperbolehkan dan dipergunakan untuk menutupi biaya
operasional atau disalurkan untuk kegiatan utamanya (Hertanto dan Kustiawan,
2001). Beberapa karakteristik yang melekat pada entitas non-bisnis antara lain:
1. Sumber daya entitas non-bisnis didapat dari donatur yang tidak
mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding
dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2. Menghasilkan barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika
organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak untuk dibagikan kepada
para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
Berbicara tentang entitas syariah non-bisnis, tentu memiliki karakteristik yang
berbeda dari entitas non-bisnis pada umumnya. Pembahasan kali ini akan
difokuskan kepada lembaga yang mengurus dana sosial keagamaan yakni zakat dan
wakaf. Zakat dan wakaf sejatinya dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa jika pengelolaannya dilakukan dengan
baik dan benar. Apalagi Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim
terbesar di dunia tentu memiliki potensi zakat dan wakaf yang sangat besar. Potensi
388 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH