Page 398 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 398

B.   KERANGKA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS


                        (1)  KARAKTERISTIK ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS

                        Dilihat  dari  sifat  operasionalnya,  suatu  lembaga  atau  organisasi  dapat  dibagi
                        menjadi dua jenis, yaitu:

                        1.   Lembaga  yang berorientasi  untuk  mendapatkan keuntungan (entitas bisnis

                             atau profit institution).
                        2.   Lembaga  yang  dalam  menjalankan  aktivitasnya  tidak  berorientasi

                             mengumpulkan  keuntungan  (entitas  non-bisnis)  yang  dalam  bahasa  lain

                             sering disebut organisasi nirlaba.
                        Entitas  non-bisnis  memainkan  peran  penting  dalam  mendukung  pembangunan

                        nasional.    Entitas  non-bisnsi  mempunyai  tujuan  utama  dalam  menghasilkan
                        kebermanfaatan  sosial  yang  tidak  berorientasi  dalam  mengumpulkan  laba  atau

                        keuntungan.  Namun,  bukan  berarti  entitas  non-bisnis  tidak  boleh  mencari
                        keuntungan. Hal tersebut diperbolehkan dan dipergunakan untuk menutupi biaya

                        operasional  atau  disalurkan  untuk  kegiatan  utamanya  (Hertanto  dan  Kustiawan,

                        2001).  Beberapa karakteristik yang melekat pada entitas non-bisnis antara lain:
                        1.   Sumber  daya  entitas  non-bisnis  didapat  dari  donatur  yang  tidak

                             mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding
                             dengan jumlah sumber daya yang diberikan.

                        2.   Menghasilkan barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika
                             organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak untuk dibagikan kepada

                             para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.


                        Berbicara  tentang  entitas  syariah  non-bisnis,  tentu  memiliki  karakteristik  yang

                        berbeda  dari  entitas  non-bisnis  pada  umumnya.  Pembahasan  kali  ini  akan

                        difokuskan kepada lembaga yang mengurus dana sosial keagamaan yakni zakat dan
                        wakaf. Zakat dan wakaf sejatinya dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan

                        meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa jika pengelolaannya dilakukan dengan
                        baik  dan  benar.  Apalagi  Indonesia  sebagai  negara  dengan  penduduk  Muslim

                        terbesar di dunia tentu memiliki potensi zakat dan wakaf yang sangat besar. Potensi



                        388 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   393   394   395   396   397   398   399   400   401   402   403