Page 419 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 419

DSN-MUI di lembaga tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan melalui RUPS

                        setelah mendapat rekomendasi dari DSN-MUI. Dalam Surat Keputusan tersebut,
                        MUI juga menyebutkan tugas dan fungsi DPS dalam LKS sebagai berikut:


                        1.   melakukan  pengawasan  secara  periodik  pada  LKS  yang  berada  di  bawah
                             pengawasannya;


                        2.   mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang
                             bersangkutan dan kepada DSN-MUI;

                        3.   melaporkan  perkembangan  produk  dan  operasional  LKS  yang  diawasinya

                             kepada DSN-MUI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran;

                             dan

                        4.   DPS     merumuskan      permasalahan-permasalahan     yang    memerlukan

                             pembahasan-pembahasan DSN-MUI.



                        Sementara  itu  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis  Ulama

                        Indonesia  (DSN-MUI)  No.  03  Tahun  2000  Tentang  Petunjuk  Pelaksanaan

                        Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
                        dapat disarikan hal-hal penting sebagai berikut:

                        1.   Keanggotaan DPS:


                             a.    Setiap lembaga keuangan syariah harus memiliki sedikitnya tiga orang
                                   anggota DPS


                             b.    Salah seorang dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua

                             c.    Masa tugas anggota DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami

                                   pergantian  antar  waktu  apabila  meninggal  dunia,  minta  berhenti,
                                   diusulkan oleh lembaga keuangan syariah ybs, atau telah merusak citra

                                   DSN.

                        2.   Syarat anggota DPS:

                             a.    Memiliki akhlaq karimah





                        409 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   414   415   416   417   418   419   420   421   422   423   424