Page 419 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 419
DSN-MUI di lembaga tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan melalui RUPS
setelah mendapat rekomendasi dari DSN-MUI. Dalam Surat Keputusan tersebut,
MUI juga menyebutkan tugas dan fungsi DPS dalam LKS sebagai berikut:
1. melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah
pengawasannya;
2. mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN-MUI;
3. melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya
kepada DSN-MUI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran;
dan
4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan-pembahasan DSN-MUI.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) No. 03 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
dapat disarikan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Keanggotaan DPS:
a. Setiap lembaga keuangan syariah harus memiliki sedikitnya tiga orang
anggota DPS
b. Salah seorang dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua
c. Masa tugas anggota DPS adalah 4 (empat) tahun dan akan mengalami
pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta berhenti,
diusulkan oleh lembaga keuangan syariah ybs, atau telah merusak citra
DSN.
2. Syarat anggota DPS:
a. Memiliki akhlaq karimah
409 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH