Page 418 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 418

Sejatinya, hal di atas sangat terkait dengan tujuan mendasar yang hendak dicapai

                        oleh  entitas  syariah  (bisnis  maupun  non-bisnis)  bahwa  operasional  entitas  telah
                        mematuhi prinsip syariah. Karenanya, raison d’etre  dan fungsi yang dijalankan

                        oleh DPS menjadi sangat krusial dalam entitas syariah (Bakar, 2002).

                        Sementara  itu,  Governance  Standard  for  Islamic  Financial  Institutions  No.  1,

                        Shari’a  Supervisory  Board  Appointment,  Compostion  and  Report  paragrap  2
                        (AAOFI, 1999) menyatakan:


                             “ A Shari’a supervisory board in an independent body of specialized jurist in
                             fiqh al-mu’amalat (Islamic commercial jurisprudence). However, the Shari’a

                             supervisory body may include a member other than those specialized in fiqh

                             al-mu’amalat but who should be an expert in the field of Islamic financial
                             institutions  and  with  knowledge  of  fiqh  al-mu’amalat.  The  Shari’a

                             supervisory  board  is  entrusted  with  the  duty  of  directing,  reviewing  and
                             supervising the activities of the Islamic financial institution to ensure that

                             they are in compliance with Islamc Shari’a rules and principles.  The fatwa
                             and rulings of the Board shall be binding on the Islamic financial institution.”


                        DPS  adalah  pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  informasi  tentang  kepatuhan
                        pengelola bank akan prinsip syariah (Prabowo dan Jamal, 2016). Bank syariah atau

                        UUS  harus  memiliki  DPS  yang  beranggotakan  3  (tiga)  orang  sebagaimana

                        diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.
                        21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, peran DPS sangat

                        strategis dalam praktik kepatuhan syariah pada institusi perbankan syariah (serta
                        lembaga keuangan non-bank lainnya) di Indonesia. Fungsi dan peranan DPS pada

                        bank  syariah,  memiliki  hubungan  yang  kuat  dengan  proses  aktifitas  untuk

                        melakukan mitigasi risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi yang selanjutnya
                        memberi pengaruh pada risiko lain, antara lain atas risiko likuiditas, risiko bisnis,

                        dll.

                        Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI No. 98/MUI/III/2001 tentang

                        susunan  pengurus  DSN-MUI,  DPS  digambarkan  sebagai  badan  yang  ada  di
                        lembaga keuangan syariah (LKS) dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan



                        408 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   413   414   415   416   417   418   419   420   421   422   423