Page 418 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 418
Sejatinya, hal di atas sangat terkait dengan tujuan mendasar yang hendak dicapai
oleh entitas syariah (bisnis maupun non-bisnis) bahwa operasional entitas telah
mematuhi prinsip syariah. Karenanya, raison d’etre dan fungsi yang dijalankan
oleh DPS menjadi sangat krusial dalam entitas syariah (Bakar, 2002).
Sementara itu, Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1,
Shari’a Supervisory Board Appointment, Compostion and Report paragrap 2
(AAOFI, 1999) menyatakan:
“ A Shari’a supervisory board in an independent body of specialized jurist in
fiqh al-mu’amalat (Islamic commercial jurisprudence). However, the Shari’a
supervisory body may include a member other than those specialized in fiqh
al-mu’amalat but who should be an expert in the field of Islamic financial
institutions and with knowledge of fiqh al-mu’amalat. The Shari’a
supervisory board is entrusted with the duty of directing, reviewing and
supervising the activities of the Islamic financial institution to ensure that
they are in compliance with Islamc Shari’a rules and principles. The fatwa
and rulings of the Board shall be binding on the Islamic financial institution.”
DPS adalah pihak yang bertanggung jawab atas informasi tentang kepatuhan
pengelola bank akan prinsip syariah (Prabowo dan Jamal, 2016). Bank syariah atau
UUS harus memiliki DPS yang beranggotakan 3 (tiga) orang sebagaimana
diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, peran DPS sangat
strategis dalam praktik kepatuhan syariah pada institusi perbankan syariah (serta
lembaga keuangan non-bank lainnya) di Indonesia. Fungsi dan peranan DPS pada
bank syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan proses aktifitas untuk
melakukan mitigasi risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi yang selanjutnya
memberi pengaruh pada risiko lain, antara lain atas risiko likuiditas, risiko bisnis,
dll.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI No. 98/MUI/III/2001 tentang
susunan pengurus DSN-MUI, DPS digambarkan sebagai badan yang ada di
lembaga keuangan syariah (LKS) dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan
408 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH