Page 428 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 428

3.   Bila DPS sebuah LKS menemukan bahwa suatu kontrak atau transaksi tidak

                             memenuhi  ketentuan syariah, maka berikut ini kebijakan dan tindakan yang
                             perlu diambil oleh DPS, kecuali:


                             A.    Mencari alternatif untuk merevisi kontrak atau struktur transaksi yang
                                   seharusnya dibuat sesuai prinsip syariah


                             B.    Jika  tidak  ditemukan  alternatif  untuk  hal  di  atas  maka  kontrak  atau
                                   transasksi harus dibatalkan

                             C.    Mengkaji  alternatif  produk  keuangan  syariah  yang  baru  baru  sesuai

                                   dengan orientasi bisnis perusahaan

                             D.    Jika  transaksi  telah  terlanjur  dilaksanakan,  maka  DPS  harus

                                   memberikan  pengungkapan  (disclosure)  atas  hal  ini  kepada

                                   stakeholders.  Selanjutnya,  pihak  manajemen  harus  mengeluarkan
                                   pendapatan yang terjadi atas transaksi ini dari laporan laba rugi. Jika

                                   terdapat pencatatan pendapatan atas transaksi ini, maka harus di-reclass
                                   pada pendapatan non-halal.




                        4.   Berdasarkan amanah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan

                             UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jumlah anggota DPS bagi
                             bank syariah adalah berjumlah:


                             A.    1 (satu) orang

                             B.    2 (dua) orang

                             C.    3 (tiga) orang


                             D.    4 (empat) orang













                        418 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   423   424   425   426   427   428   429   430   431   432   433