Page 428 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 428
3. Bila DPS sebuah LKS menemukan bahwa suatu kontrak atau transaksi tidak
memenuhi ketentuan syariah, maka berikut ini kebijakan dan tindakan yang
perlu diambil oleh DPS, kecuali:
A. Mencari alternatif untuk merevisi kontrak atau struktur transaksi yang
seharusnya dibuat sesuai prinsip syariah
B. Jika tidak ditemukan alternatif untuk hal di atas maka kontrak atau
transasksi harus dibatalkan
C. Mengkaji alternatif produk keuangan syariah yang baru baru sesuai
dengan orientasi bisnis perusahaan
D. Jika transaksi telah terlanjur dilaksanakan, maka DPS harus
memberikan pengungkapan (disclosure) atas hal ini kepada
stakeholders. Selanjutnya, pihak manajemen harus mengeluarkan
pendapatan yang terjadi atas transaksi ini dari laporan laba rugi. Jika
terdapat pencatatan pendapatan atas transaksi ini, maka harus di-reclass
pada pendapatan non-halal.
4. Berdasarkan amanah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jumlah anggota DPS bagi
bank syariah adalah berjumlah:
A. 1 (satu) orang
B. 2 (dua) orang
C. 3 (tiga) orang
D. 4 (empat) orang
418 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH