Page 424 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 424

Sementara itu, pengaturan DPS untuk lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti

                        pegadaian  syariah,  koperasi  syariah,  asuransi  syariah,  dan  lembaga  pembiayaan
                        syariah lainnya dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 30

                        Tahun  2014  tentang  Tata  Kelola  Perusahaan  yang  Baik  Bagi  Perusahaan
                        Pembiayaan. Pasal 1 POJK ini dalam Ayat 14 menyebutkan klausul tentang DPS

                        yang digambarkan sebagai:

                             “…adalah bagian dari organ perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi

                             pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  kegiatan  perusahaan  agar  sesuai

                             dengan prinsip syariah.”

                        Selanjutnya  Bab  VII  POJK  ini  secara  khusus  mengatur  tentang  DPS  untuk

                        perusahaan pembiayaan syariah yang dituangkan dalam Pasal 32, 33, dan 34. Pasal
                        32 POJK ini mengatur sebagaimana berikut:


                        1.   Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib memiliki DPS;

                        2.   DPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah
                             atau  lebih  yang  diangkat  oleh  RUPS  atas  rekomendasi  Dewan  Syariah

                             Nasional Majelis Ulama Indonesia; dan

                        3.   DPS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  1  diangkat  dalam  RUPS  dan

                             dituangkan dalam akta notaris.

                        Sementara itu, Pasal 33 mengatur hal-hal berikut ini:


                        1.   DPS  paling  sedikit  mempunyai  tugas  dan  wewenang  untuk  memberikan
                             nasihat  dan  saran  kepada  Direksi,  mengawasi  aspek  syariah  kegiatan

                             operasional  Perusahaan  Pembiayaan  Syariah  atau  UUS  dan  sebagai  wakil
                             Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS pada Dewan Syariah  Nasional

                             Majelis Ulama Indonesia; dan

                        2.   tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimuat dalam
                             anggaran dasar Perusahaan.








                        414 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   419   420   421   422   423   424   425   426   427   428   429