Page 424 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 424
Sementara itu, pengaturan DPS untuk lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti
pegadaian syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, dan lembaga pembiayaan
syariah lainnya dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 30
Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan. Pasal 1 POJK ini dalam Ayat 14 menyebutkan klausul tentang DPS
yang digambarkan sebagai:
“…adalah bagian dari organ perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi
pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan agar sesuai
dengan prinsip syariah.”
Selanjutnya Bab VII POJK ini secara khusus mengatur tentang DPS untuk
perusahaan pembiayaan syariah yang dituangkan dalam Pasal 32, 33, dan 34. Pasal
32 POJK ini mengatur sebagaimana berikut:
1. Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib memiliki DPS;
2. DPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah
atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia; dan
3. DPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dalam RUPS dan
dituangkan dalam akta notaris.
Sementara itu, Pasal 33 mengatur hal-hal berikut ini:
1. DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan
nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan
operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS dan sebagai wakil
Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS pada Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia; dan
2. tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimuat dalam
anggaran dasar Perusahaan.
414 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH