Page 427 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 427

LATIHAN SOAL



                        A.   PILIHAN GANDA


                        1.   Badan apakah yang menjadi otoritas fatwa dan pengawasan syariah tertinggi
                             dalam struktur Shari’ah Governance bagi entitas bisnis syariah di Indonesia?:


                             A.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)

                             B.    Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia

                             C.    Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia


                             D.    Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah



                        2.   Hal-hal  berikut  adalah  ketentuan  dan  regulasi  terkait  dengan  DPS  pada

                             perbankan  syariah  berdasarkan  Pasal  32  UU  No.  21  Tahun  2008  tentang
                             Perbankan Syariah, kecuali:


                             A.    Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di Bank Syariah dan
                                   Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.


                             B.    Dewan  Pengawas  Syariah  (DPS)  bertugas  memberikan  nasihat  dan
                                   saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan

                                   Prinsip Syariah

                             C.    Dewan Pengawas Syariah (DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang

                                   Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

                             D.    Dewan Pengawas Syariah (DPS) melaksanakan review dan kajian atas

                                   kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan  pada ketentuan zakat bagi
                                   lembaga keuangan syariah










                        417 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   422   423   424   425   426   427   428   429   430   431   432