Page 427 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 427
LATIHAN SOAL
A. PILIHAN GANDA
1. Badan apakah yang menjadi otoritas fatwa dan pengawasan syariah tertinggi
dalam struktur Shari’ah Governance bagi entitas bisnis syariah di Indonesia?:
A. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
B. Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia
C. Komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia
D. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
2. Hal-hal berikut adalah ketentuan dan regulasi terkait dengan DPS pada
perbankan syariah berdasarkan Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, kecuali:
A. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di Bank Syariah dan
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
B. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan
Prinsip Syariah
C. Dewan Pengawas Syariah (DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
D. Dewan Pengawas Syariah (DPS) melaksanakan review dan kajian atas
kebijakan dan pelaksanaan kepatuhan pada ketentuan zakat bagi
lembaga keuangan syariah
417 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH