Page 423 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 423
Secara spesifik, DPS diatur oleh Pasal 32 UU Perbankan Syariah yang berbunyi
sebagaimana berikut:
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS.
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis
Ulama Indonesia.
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi
kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah
(DPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS untuk bank syariah atau UUS
selanjutnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2004 Pasal 27
sebagaimana berikut:
1. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap
fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI;
2. menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang
dikeluarkan bank;
3. memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank
secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank;
4. mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa
kepada DSN-MUI; dan
5. menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap
enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia.
413 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH