Page 426 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 426

berupa manfaat (kebaikan) yang akan dicapai, maupun mudharat (keburukan) yang

                        harus dihindarkan.




                        Terkait  hal  ini,  Majma’  Fiqh  Islam  Internasional,  negara-negara  Organisasi
                        Konferensi Islam (OKI) dalam konferensi ke-11 di Kuala Lumpur pada 9-14 Juli

                        2007 menyatakan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan  al-maqashid syariah
                        (lihat Sahroni dan Karim, 2017) dengan tujuan:

                        1.   Memahami nash-nash Al Qur’an dan Al-Sunnah beserta hukum-hukum Islam

                             secara komprehensif

                        2.   Menjadikan  al-maqashid  syariah  sebagai  salah  satu  standar  (murojihat)

                             untuk men-tarjih pendapat fuqaha (ahli fiqh Islam)

                        3.   Memahami ma’alat (pertimbangan jangka panjang) dalam menilai tindakan

                             dan  keputusan  umat  manusia  dalam  timbangan  hukum  Islam  dan

                             mengaitkannya dengan al-maqashid syariah































                        416 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   421   422   423   424   425   426   427   428   429   430   431