Page 426 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 426
berupa manfaat (kebaikan) yang akan dicapai, maupun mudharat (keburukan) yang
harus dihindarkan.
Terkait hal ini, Majma’ Fiqh Islam Internasional, negara-negara Organisasi
Konferensi Islam (OKI) dalam konferensi ke-11 di Kuala Lumpur pada 9-14 Juli
2007 menyatakan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan al-maqashid syariah
(lihat Sahroni dan Karim, 2017) dengan tujuan:
1. Memahami nash-nash Al Qur’an dan Al-Sunnah beserta hukum-hukum Islam
secara komprehensif
2. Menjadikan al-maqashid syariah sebagai salah satu standar (murojihat)
untuk men-tarjih pendapat fuqaha (ahli fiqh Islam)
3. Memahami ma’alat (pertimbangan jangka panjang) dalam menilai tindakan
dan keputusan umat manusia dalam timbangan hukum Islam dan
mengaitkannya dengan al-maqashid syariah
416 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH