Page 425 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 425

Terakhir, Pasal 34 mengatur:


                        1.   setiap anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib lulus
                             penilaian kemampuan dan kepatutan; dan

                        2.    ketentuan  mengenai  penilaian  kemampuan  dan  kepatutan  sebagaimana
                             dimaksud  pada  ayat    1  diatur  dengan  Peraturan  OJK  mengenai  penilaian

                             kemampuan dan kepatutan.

                        Di sisi lain, pengaturan DPS untuk lembaga-lembaga non-bisnis syariah atau dapat

                        disebut juga dengan lembaga filantropi syariah juga dilakukan secara tersendiri oleh
                        UU, peraturan, atau AD/ART yang memayungi pendirian lembaga ini.  Selain iutu,

                        dapat  pula  disampaikan  bahwa  pengaturan  tentang  peran  dan  fungsi  DPS  bagi

                        entitas  non  bisnis  syariah  (khususnya  menyangkut  Badan  Amil  Zakat/Lembaga
                        Amil Zakat dan nazhir wakaf) juga harus merujuk pada fatwa dan ketentuan yang

                        dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).




                        C.   FATWA DAN AL-MAQASHID SYARIAH
                        Salah  satu  aspek  penting  dalam  ajaran  Islam  dan  penerapan  syariah  dalam

                        kehidupan  adalah  landasan  untuk  merealisasikan  al-maqashid  syariah  (tujuan

                        syariah).  Imam asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menjelaskan terdapat 5
                        (lima) bentuk  al-maqashid syariah, yaitu:


                        1.   hifdzu ad-dien (melindungi agama);
                        2.   hifdzu an-nafs (melindungi jiwa);

                        3.   hifdzu al-aql (melindungi akal);
                        4.   hifdzu al-maal (melindungi harta); dan

                        5.   hifdzu an-nasab (melindungi keturunan).

                        Kelima hal ini juga dikenal dengan istilah kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum)

                        (Sahroni  dan  Karim,  2017).  Selanjutnya,  Imam  asy-Syatibi  menegaskan  bahwa
                        esensi  dari  al-maqashid  syariah  adalah  terwujudnya  kemaslahatan  bagi  setiap

                        makhluk ciptaan Allah swt. Setiap mashlahat dalam al-maqashid syariah ini dapat






                        415 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   420   421   422   423   424   425   426   427   428   429   430