Page 425 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 425
Terakhir, Pasal 34 mengatur:
1. setiap anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib lulus
penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
2. ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan OJK mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan.
Di sisi lain, pengaturan DPS untuk lembaga-lembaga non-bisnis syariah atau dapat
disebut juga dengan lembaga filantropi syariah juga dilakukan secara tersendiri oleh
UU, peraturan, atau AD/ART yang memayungi pendirian lembaga ini. Selain iutu,
dapat pula disampaikan bahwa pengaturan tentang peran dan fungsi DPS bagi
entitas non bisnis syariah (khususnya menyangkut Badan Amil Zakat/Lembaga
Amil Zakat dan nazhir wakaf) juga harus merujuk pada fatwa dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
C. FATWA DAN AL-MAQASHID SYARIAH
Salah satu aspek penting dalam ajaran Islam dan penerapan syariah dalam
kehidupan adalah landasan untuk merealisasikan al-maqashid syariah (tujuan
syariah). Imam asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menjelaskan terdapat 5
(lima) bentuk al-maqashid syariah, yaitu:
1. hifdzu ad-dien (melindungi agama);
2. hifdzu an-nafs (melindungi jiwa);
3. hifdzu al-aql (melindungi akal);
4. hifdzu al-maal (melindungi harta); dan
5. hifdzu an-nasab (melindungi keturunan).
Kelima hal ini juga dikenal dengan istilah kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum)
(Sahroni dan Karim, 2017). Selanjutnya, Imam asy-Syatibi menegaskan bahwa
esensi dari al-maqashid syariah adalah terwujudnya kemaslahatan bagi setiap
makhluk ciptaan Allah swt. Setiap mashlahat dalam al-maqashid syariah ini dapat
415 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH