Page 441 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 441

(c)  Risiko Likuiditas

                        Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang
                        jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas

                        tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
                        entitas. Risiko ini juga disebut sebagai risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity

                        risk) dan risiko likuiditas pasar (market liquidity risk).

                        Dalam  menilai  risiko  inheren  atas  likuiditas  tersebut  menggunakan  indikator
                        sebagai berikut:

                        1.   Risiko likuiditas pendanaan:  entitas tidak dapat memenuhi  kewajiban dari

                             sumber pendanaan arus kas, aset likuid repo tanpa mengganggu aktivitas dan
                             kondisi keuangan entitas.

                        2.   Likuiditas pasar: entitas tidak mampu melikuidasi aset tanpa terkena diskon
                             material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market

                             disruption).
                        Parameter  yang  digunakan  meliputi  komposisi  aset,  kewajiban,  dan  transaksi

                        rekening  administrative;  konsentrasi  aset  dan  kewajiban;  kerentanan  pada

                        kebutuhan pendanaan; akses pada sumber-sumber pendanaan likuiditas. Dengan
                        penilaian  pendekatan  kuantitatif  dan  kualitatif  atas  faktor  likuiditas  terhadap

                        komponen-komponen:
                        1.   Aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang

                             dari 1 bulan.
                        2.   Rasio maturity mismatch dalam periode 1 bulan.

                        3.   Finance to Deposit Ratio (FDR) dan Finance to Funding Ratio (FFR).

                        4.   Proyeksi cash flow tiga bulan mendatang.
                        5.   Ketergantungan pada dana antar-bank dan deposan inti.

                        6.   Kebijakan    dan    pengelolaan    likuiditas   (Assets   and   Liabilities

                             Management/ALMA)
                        7.   Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal,

                             atau sumber-sumber pendanaan lainya.
                        8.   Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).





                        431 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   436   437   438   439   440   441   442   443   444   445   446