Page 441 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 441
(c) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
entitas. Risiko ini juga disebut sebagai risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity
risk) dan risiko likuiditas pasar (market liquidity risk).
Dalam menilai risiko inheren atas likuiditas tersebut menggunakan indikator
sebagai berikut:
1. Risiko likuiditas pendanaan: entitas tidak dapat memenuhi kewajiban dari
sumber pendanaan arus kas, aset likuid repo tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan entitas.
2. Likuiditas pasar: entitas tidak mampu melikuidasi aset tanpa terkena diskon
material karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market
disruption).
Parameter yang digunakan meliputi komposisi aset, kewajiban, dan transaksi
rekening administrative; konsentrasi aset dan kewajiban; kerentanan pada
kebutuhan pendanaan; akses pada sumber-sumber pendanaan likuiditas. Dengan
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif atas faktor likuiditas terhadap
komponen-komponen:
1. Aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang
dari 1 bulan.
2. Rasio maturity mismatch dalam periode 1 bulan.
3. Finance to Deposit Ratio (FDR) dan Finance to Funding Ratio (FFR).
4. Proyeksi cash flow tiga bulan mendatang.
5. Ketergantungan pada dana antar-bank dan deposan inti.
6. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities
Management/ALMA)
7. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal,
atau sumber-sumber pendanaan lainya.
8. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
431 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH