Page 54 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 54
Rukun murabahah pada hakikatnya sama dengan lima rukun jual beli, yaitu:
1. Penjual (ba’i),
2. Pembeli (musytari),
3. Objek jual beli (mabi’),
4. Harga (tsaman),
5. Sighat (lafal ijab dan kabul).
Syarat adalah rangkaian mutlak yang bagiannya berada diluar sesuatu, tetapi tidak sah sesuatu
itu jika ditinggalkan. Beberapa syarat murabahah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah.
2. Kontrak yang pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
pembelian dilakukan utang.
Sebelum akad resmi (ijab kabul) dilakukan secara tertulis, jumlah harga dan keuntungan harus
disepakati, begitu juga dengan cara pembayarannya.. Penjelasan mengenai jual beli murabahah
yang diuraikan diatas adalah konsep dan praktik murabahah yang telah banyak dituangkan
dalam beberapa literatur, dimana komoditas yang menjadi obyek murabahah sudah tersedia
dan sudah dimiliki oleh penjual pada saat negosiasi atau akad jual beli tersebut dilakukan.
Langkah selanjutnya adalah menjual barang tersebut kepada pembeli disertai dengan
penjelasan tentang harga pembelian dan nilai keuntungan yang akan diperoleh. Karena itu,
dapat dikatakan apabila praktek tersebut merupakan transaksi jual beli biasa, sedangkan
kelebihannya terletak pada pengetahuan pembeli tentang berapa harga pembelian awal
sehingga kejujuran penjual menjadi sangat penting dalam memberikan informasi tentang harga
awal yang sebenarnya.
46 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H