Page 504 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 504
BAB 15 PROFESI DAN TANTANGAN AKUNTAN SYARIAH PROFESIONAL
A. PILIHAN GANDA
1. C. Akuntan syariah, akuntan pajak, akuntan manajemen
2. A. Jasa menyusun laporan kepatuhan bank syariah
3. B. CA
4. B. Akuntan manajemen
5. C. USAAP
6. A. QS Al Baqarah : 282 dan QS Al Isra : 35 & 57
7. D. Menjelaskan tentang etika dalam menyusun laporan keuangan
8. D. IAEA
9. B. Pendidik
10. C. Attorney
B. ESAI
1. Sertifikasi yang dapat dimiliki oleh seorang Akuntan
1. Chartered Accountant (CA). Sertifikat CA yang menunjukan pengakuan atas
peran yang bersangkutan sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama
dan kompetensi khusus, dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). CA
merupakan bentuk pengakuan khusus bagi pemegangnya dalam melaksanakan
tanggung jawab untuk mengambil keputusan signifikan di bidang-bidang yang
terkait dengan pelaporan keuangan. CA dapat mendirikan dan/atau menjadi
partner Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang bisa memberikan jasa akuntansi seperti
jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, manajemen, akuntansi manajemen,
konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas
informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
2. Certified Public Accountant – Indonesia (CPA). Certified Public Accountant of
Indonesia, disingkat CPA of Indonesia atau CPA, merupakan sebutan
(designation) sertifikasi tertinggi profesi akuntan publik di Indonesia. Sertifikasi
CPA of Indonesia merupakan sertifikasi berbasis berbasis pada kompetensi yang
dibutuhkan individu untuk berpraktek, atau menginginkan keahlian yang
dibutuhkan untuk berprofesi, sebagai akuntan publik. Kompetensi mencakup
pengetahuan teoritis bidang yang diperlukan untuk berpraktek sebagai akuntan
publik; termasuk berbagai ilmu akuntansi, auditing, pengendalian internal, sistim
494 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH