Page 504 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 504

BAB 15 PROFESI DAN TANTANGAN AKUNTAN SYARIAH PROFESIONAL


               A.    PILIHAN GANDA
                      1.     C. Akuntan syariah, akuntan pajak, akuntan manajemen

                      2.     A. Jasa menyusun laporan kepatuhan bank syariah
                      3.     B. CA

                      4.      B. Akuntan manajemen

                      5.     C. USAAP
                      6.     A. QS Al Baqarah : 282 dan QS Al Isra : 35 & 57

                      7.     D. Menjelaskan tentang etika dalam menyusun laporan keuangan
                      8.     D. IAEA

                      9.     B. Pendidik

                      10.    C. Attorney


               B.    ESAI

                       1.    Sertifikasi yang dapat dimiliki oleh seorang Akuntan
                              1.  Chartered Accountant (CA). Sertifikat CA yang menunjukan pengakuan atas

                                  peran yang bersangkutan sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama
                                  dan kompetensi  khusus, dikeluarkan oleh  Ikatan Akuntan  Indonesia (IAI).  CA

                                  merupakan  bentuk  pengakuan  khusus  bagi  pemegangnya  dalam  melaksanakan

                                  tanggung jawab untuk  mengambil  keputusan signifikan di  bidang-bidang  yang
                                  terkait  dengan  pelaporan  keuangan.  CA  dapat  mendirikan  dan/atau  menjadi

                                  partner Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang bisa memberikan jasa akuntansi seperti
                                  jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, manajemen, akuntansi manajemen,

                                  konsultasi  manajemen,  jasa  perpajakan,  jasa  prosedur  yang  disepakati  atas
                                  informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.

                              2.  Certified Public Accountant – Indonesia (CPA). Certified Public Accountant of

                                  Indonesia,  disingkat  CPA  of  Indonesia  atau  CPA,  merupakan  sebutan
                                  (designation) sertifikasi tertinggi profesi akuntan publik di Indonesia. Sertifikasi

                                  CPA of Indonesia merupakan sertifikasi berbasis berbasis pada kompetensi yang

                                  dibutuhkan  individu  untuk  berpraktek,  atau  menginginkan  keahlian  yang
                                  dibutuhkan  untuk  berprofesi, sebagai akuntan  publik.  Kompetensi  mencakup

                                  pengetahuan teoritis bidang  yang diperlukan untuk berpraktek sebagai  akuntan
                                  publik; termasuk berbagai ilmu akuntansi, auditing, pengendalian internal, sistim



               494 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   499   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509