Page 506 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 506
7. Certified Islamic Profesional Accountant (CIPA) merupakan sertifikasi profesi
internasional yang dikeluarkan oleh The Accounting and Auditing Organization
for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), merupakan pengakuan internasional
atas kualifikasi seseorang di bidang akuntansi untuk institusi keuangan syariah,
diterbitkan sebagai upaya AAOIFI untuk menyediakan ahli akuntansi keuangan
Islam, penyusunan laporan keuangan Islam, audit keuangan syariah dan audit
kepatuhan syariah (AAOIFI).
2. Kasus Fraud pada institusi keuangan syariah diantaranya dapat berupa pemberian
pembiayaan kepada beberapa nasabah yang tidak layak, yang mengakibatkan rasio
kredit bermasalah melonjak, kinerja melambat, DPK mengalami penurunan, harga
saham bank syariah turun. Tindakan dimaksud tidak dapat dibenarkan dalam syariah
Islam. Seseorang yang berprofesi akuntan syariah harus mampu menjalankan tugas
profesionalnya tidak hanya sesuai peraturan yang diciptakan hamba Allah di dunia,
namun juga yang menjadi dasar atas tindakan mereka sesuai dengan norma dan etika
Islam. Tuntutan para akuntan syariah dalam hal kemampuannya menghadapi berbagai
tantangan dunia profesinya adalah lebih kuat, mengingat standar etika yang digunakan
mengajarkan pertanggungjawabannya dalam menjalan tugas profesionalnya tidak
semata kepada manusia, namun juga kepada Tuhan, oleh karena itu akuntan syariah
harus bertindak secara profesional melalui kerangka moral Islam.
496 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH