Page 506 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 506

7.  Certified Islamic Profesional Accountant (CIPA) merupakan sertifikasi profesi

                                  internasional yang dikeluarkan oleh The Accounting and Auditing Organization
                                  for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), merupakan pengakuan internasional

                                  atas kualifikasi seseorang di bidang akuntansi untuk institusi keuangan syariah,
                                  diterbitkan sebagai upaya AAOIFI untuk menyediakan ahli akuntansi keuangan

                                  Islam,  penyusunan  laporan  keuangan  Islam,  audit  keuangan  syariah  dan  audit
                                  kepatuhan syariah (AAOIFI).



                       2.    Kasus  Fraud  pada  institusi  keuangan  syariah  diantaranya  dapat  berupa    pemberian
                             pembiayaan  kepada  beberapa  nasabah  yang  tidak  layak,  yang  mengakibatkan  rasio

                             kredit bermasalah melonjak, kinerja melambat,   DPK mengalami  penurunan, harga

                             saham bank syariah turun.  Tindakan dimaksud tidak dapat dibenarkan dalam syariah
                             Islam. Seseorang  yang berprofesi akuntan syariah harus mampu menjalankan tugas

                             profesionalnya tidak hanya sesuai peraturan yang diciptakan hamba Allah di dunia,
                             namun juga yang menjadi dasar atas tindakan mereka sesuai dengan norma dan etika

                             Islam. Tuntutan para akuntan syariah dalam hal kemampuannya menghadapi berbagai
                             tantangan dunia profesinya adalah lebih kuat, mengingat standar etika yang digunakan

                             mengajarkan  pertanggungjawabannya  dalam  menjalan  tugas  profesionalnya  tidak

                             semata kepada manusia, namun juga kepada Tuhan, oleh karena itu akuntan syariah
                             harus bertindak secara profesional melalui kerangka moral Islam.
























               496 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   501   502   503   504   505   506   507   508   509   510   511