Page 505 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 505
informasi, perpajakan, ekonomi makro dan mikro, manajemen keuangan dan
hukum bisnis secara umum, yang memungkinkan mereka melakukan akumulasi
dan evaluasi informasi dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik; standar
profesi, etika profesi, serta keahlian dan pengalaman dalam mempraktikan
pengetahuan bidang yang diperlukan.
3. Certified Public Management Accountant (CPMA) atau Certified
Management Accountant (CMA). Merupakan profesi Akuntan manajemen yang
menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis, dengan cara
memiliki kompetensi yang tinggi agar mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan
standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment)
dalam bidang manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi.
4. Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (SAAP). Sertifikasi Ahli Akuntansi
Pemerintahan (AAP) merupakan standar kompetensi teknis dan profesional yang
akan menjadi instrumen pengukuran kompetensi pengelola keuangan negara
dalam rangka pemetaan SDM pengelolaan keuangan negara, untuk menilai
kompetensi peserta dalam menyusun LK Pemerintah, menyusun kebijakan
akuntansi keuangan pemerintah, menyusun Laporan Keuangan Prospektif
(Anggaran) Pemerintahan.
5. Sertifikasi Keahlian Akuntansi Dasar (SKAD). Ujian Sertifikasi Keahlian
Akuntansi Dasar (US KAD) adalah ujian untuk mengukur keahlian peserta dalam
hal: a. Memahami dan menjelaskan kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK); b.
Mengidentifikasi transaksi-transaksi yang terdapat dalam laporan keuangan; c.
Menyusun dan menyajikan laporkeuangan sesuai dengan siklus akuntansi; dan d.
Melakukan analisa dasar Laporan Keuangan.
6. Sertifikasi Akuntan Syariah (SAS). Sertifikasi SAS bertujuan; a. mengukur
kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah; b.
menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi
syariah; c. menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin
mendapatkan sdm yang memahami bidang akuntansi syariah; d. dapat dijadikan
sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di
bidang akuntansi syariah.
495 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH