Page 505 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 505

informasi,  perpajakan,  ekonomi  makro  dan  mikro,  manajemen  keuangan  dan

                                  hukum bisnis secara umum, yang memungkinkan mereka melakukan akumulasi
                                  dan evaluasi informasi dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik; standar

                                  profesi,  etika  profesi,  serta  keahlian  dan  pengalaman  dalam  mempraktikan
                                  pengetahuan bidang yang diperlukan.

                              3.  Certified  Public  Management  Accountant  (CPMA)  atau  Certified
                                  Management Accountant (CMA). Merupakan profesi Akuntan manajemen yang

                                  menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis, dengan cara

                                  memiliki kompetensi yang tinggi agar mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan
                                  standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment)

                                  dalam bidang manajemen keuangan, bisnis dan manajemen informasi.

                              4.  Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (SAAP). Sertifikasi Ahli Akuntansi
                                  Pemerintahan (AAP) merupakan standar kompetensi teknis dan profesional yang

                                  akan  menjadi  instrumen  pengukuran  kompetensi  pengelola  keuangan  negara
                                  dalam  rangka  pemetaan  SDM  pengelolaan  keuangan  negara,  untuk  menilai

                                  kompetensi  peserta  dalam  menyusun  LK  Pemerintah,  menyusun  kebijakan
                                  akuntansi  keuangan  pemerintah,  menyusun  Laporan  Keuangan  Prospektif

                                  (Anggaran) Pemerintahan.

                              5.  Sertifikasi  Keahlian  Akuntansi  Dasar  (SKAD).  Ujian  Sertifikasi  Keahlian
                                  Akuntansi Dasar (US KAD) adalah ujian untuk mengukur keahlian peserta dalam

                                  hal: a. Memahami dan menjelaskan kerangka dasar penyusunan dan penyajian
                                  laporan  keuangan  sesuai  dengan  Standar  Akuntansi  Keuangan  (SAK);  b.

                                  Mengidentifikasi  transaksi-transaksi  yang  terdapat  dalam  laporan  keuangan;  c.
                                  Menyusun dan menyajikan laporkeuangan sesuai dengan siklus akuntansi; dan d.

                                  Melakukan analisa dasar Laporan Keuangan.

                              6.  Sertifikasi  Akuntan  Syariah  (SAS).  Sertifikasi  SAS  bertujuan;  a.  mengukur
                                  kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah; b.

                                  menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi

                                  syariah; c. menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin
                                  mendapatkan sdm yang memahami bidang akuntansi syariah; d. dapat dijadikan

                                  sebagai  persyaratan  untuk  memasuki  bidang  profesi  tertentu  yang  bergerak  di
                                  bidang akuntansi syariah.







               495 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509   510