Page 508 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 508
Akuntan harus melaksanakan jasa profesinya dengan kehati-hatian, ketekunan dan
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang dibutuhkan. Kompetensi tersebut berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, juga berupa pengetahuan,
ketrampilan, dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan, serta kemampuan
yang dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan non rutin; serta bertindak sungguh-
sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku ketika
memberikan jasa profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap
yang terpisah yaitu: a. Pencapaian kompetensi profesional; b. Pemeliharaan kompetensi
profesional. Akuntan juga harus menjalankan profesinya dengan menanamkan
tanggung jawabnya kepada Allah SWT dan masyarakat bukan hanya tanggung jawab
profesi, atasan, klien, dan dirinya sendiri.
4. Kerahasiaan
Profesi akuntan mewajibkan kita menjaga sebuah kerahasiaan informasi. Untuk
memegang teguh kerahasiaan informasi yang telah diperoleh saat menjalankan jasa
layanannya, akuntan tidak diperkenankan menggunakan atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak konsumen dan lembaga. Profesi
akuntan menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau
kewajiban terhadap suatu hukum atau alasan profesionalitas untuk
mengungkapkannya.
Keadaan di mana Akuntan Profesional mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan
informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan (Kode etik
Akuntan Profesional, 2016):
(a) Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau
pemberi kerja;
(b) Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum
(c) Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang
oleh hukum
5. Perilaku Profesional
498 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH