Page 508 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 508

Akuntan  harus  melaksanakan  jasa  profesinya  dengan  kehati-hatian,  ketekunan  dan

                             mempunyai  kewajiban  untuk  mempertahankan  pengetahuan  dan  keterampilan
                             profesional  pada  tingkat  yang  dibutuhkan.  Kompetensi  tersebut  berdasarkan

                             perkembangan  praktik,  peraturan,  dan  teknik  mutakhir,  juga  berupa  pengetahuan,
                             ketrampilan, dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan, serta kemampuan

                             yang  dibutuhkan  untuk  pekerjaan-pekerjaan  non  rutin;  serta  bertindak  sungguh-
                             sungguh  dan  sesuai  dengan  teknik  dan  standar  profesional  yang  berlaku  ketika

                             memberikan jasa profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap

                             yang terpisah yaitu: a. Pencapaian kompetensi profesional; b. Pemeliharaan kompetensi
                             profesional.  Akuntan  juga  harus  menjalankan  profesinya  dengan  menanamkan

                             tanggung jawabnya kepada Allah SWT dan masyarakat bukan hanya tanggung jawab

                             profesi, atasan, klien, dan dirinya sendiri.
                              4.  Kerahasiaan

                             Profesi  akuntan  mewajibkan  kita  menjaga  sebuah  kerahasiaan  informasi.  Untuk
                             memegang teguh kerahasiaan informasi  yang telah diperoleh saat menjalankan jasa

                             layanannya,  akuntan  tidak  diperkenankan  menggunakan  atau  mengungkapkan
                             informasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak konsumen dan  lembaga. Profesi

                             akuntan  menghormati  kerahasiaan  informasi  yang  diperoleh  dari  hasil  hubungan

                             profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
                             ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau

                             kewajiban    terhadap    suatu   hukum     atau    alasan   profesionalitas   untuk
                             mengungkapkannya.

                             Keadaan di mana Akuntan Profesional mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan
                             informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan (Kode etik

                             Akuntan Profesional, 2016):

                                  (a)  Pengungkapan  yang  diizinkan  oleh  hukum  dan  disetujui  oleh  klien  atau
                                     pemberi kerja;

                                  (b) Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum

                                  (c) Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang
                                     oleh hukum

                              5.  Perilaku Profesional









               498 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   503   504   505   506   507   508   509   510   511   512   513