Page 509 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 509
     Perilaku Profesional bermakna yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
                             menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
                             Profesional. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan
                             Profesional harus jujur dan jujur dan tidak diperkenankan:
                               Membuat klaim berlebihan untuk layanan yang akan ditawarkan, kualifikasi yang
                                 dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
                               Membuat  referensi  yang  meremehkan  atau  perbandingan  tidak  berdasar  untuk
                                 pekerjaan orang lain.
                      2.     Prinsip etika Islam Akuntan Syariah Profesional menurut AAOIFI :
                             1.  Trustworthiness
                             Prinsip  ini  menuntut  Muslim  untuk  jujur  dalam  semua  aspek  kegiatan  dan  erat
                             kaitannya dengan penatalayanan dan tanggung jawab. Akuntan Muslim harus memiliki
                             tingkat  kejujuran  yang  tinggi  dan  menghormati  kerahasiaan  informasi.  Sebagai
                             perwakilan perusahaan, akuntan yang amanah akan mengungkapkan apa pun implikasi
                             keuangan  dan  aktivitas  bisnis  yang  dapat  memengaruhi  kehidupan  publik  dan
                             bertanggung jawab untuk melindungi aset pemegang saham.
                             2.  Legitimacy
                             Akuntan harus memastikan keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas atau
                             layanan profesionalnya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
                             3.  Objectivity
                             Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan dan
                             independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan, tidak boleh
                             menundukkan penilaian profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.
                             4.  Profesional Competence and Diligence (Fathonah)
                             Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan serta
                             kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum Syariah terkait
                             dengan  transaksi  keuangan  sehingga  akuntan  dalam  melakukan  pekerjaan  yang
                             produktif dan berkualitas  namun  tetap mampu  menahan diri dari menyetujui  untuk
                             melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai
                             atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat dimaknai sebagai intelektual
                             kecerdasan  atau  kebijaksanaan,  ditandai  dengan  kemampuan  mempertimbangkan
                             antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran) berdasarkan tuntunan Allah. Maka
               499 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





