Page 509 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 509

Perilaku Profesional bermakna yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan

                             menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
                             Profesional. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan

                             Profesional harus jujur dan jujur dan tidak diperkenankan:

                               Membuat klaim berlebihan untuk layanan yang akan ditawarkan, kualifikasi yang
                                 dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau

                               Membuat  referensi  yang  meremehkan  atau  perbandingan  tidak  berdasar  untuk
                                 pekerjaan orang lain.



                      2.     Prinsip etika Islam Akuntan Syariah Profesional menurut AAOIFI :
                             1.  Trustworthiness

                             Prinsip  ini  menuntut  Muslim  untuk  jujur  dalam  semua  aspek  kegiatan  dan  erat

                             kaitannya dengan penatalayanan dan tanggung jawab. Akuntan Muslim harus memiliki
                             tingkat  kejujuran  yang  tinggi  dan  menghormati  kerahasiaan  informasi.  Sebagai

                             perwakilan perusahaan, akuntan yang amanah akan mengungkapkan apa pun implikasi
                             keuangan  dan  aktivitas  bisnis  yang  dapat  memengaruhi  kehidupan  publik  dan

                             bertanggung jawab untuk melindungi aset pemegang saham.
                             2.  Legitimacy

                             Akuntan harus memastikan keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas atau

                             layanan profesionalnya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
                             3.  Objectivity

                             Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan dan
                             independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan, tidak boleh

                             menundukkan penilaian profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.
                             4.  Profesional Competence and Diligence (Fathonah)

                             Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan serta

                             kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum Syariah terkait
                             dengan  transaksi  keuangan  sehingga  akuntan  dalam  melakukan  pekerjaan  yang

                             produktif dan berkualitas  namun  tetap mampu  menahan diri dari menyetujui  untuk

                             melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai
                             atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat dimaknai sebagai intelektual

                             kecerdasan  atau  kebijaksanaan,  ditandai  dengan  kemampuan  mempertimbangkan
                             antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran) berdasarkan tuntunan Allah. Maka





               499 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   504   505   506   507   508   509   510   511   512   513   514