Page 509 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 509
Perilaku Profesional bermakna yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan
Profesional harus jujur dan jujur dan tidak diperkenankan:
Membuat klaim berlebihan untuk layanan yang akan ditawarkan, kualifikasi yang
dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
Membuat referensi yang meremehkan atau perbandingan tidak berdasar untuk
pekerjaan orang lain.
2. Prinsip etika Islam Akuntan Syariah Profesional menurut AAOIFI :
1. Trustworthiness
Prinsip ini menuntut Muslim untuk jujur dalam semua aspek kegiatan dan erat
kaitannya dengan penatalayanan dan tanggung jawab. Akuntan Muslim harus memiliki
tingkat kejujuran yang tinggi dan menghormati kerahasiaan informasi. Sebagai
perwakilan perusahaan, akuntan yang amanah akan mengungkapkan apa pun implikasi
keuangan dan aktivitas bisnis yang dapat memengaruhi kehidupan publik dan
bertanggung jawab untuk melindungi aset pemegang saham.
2. Legitimacy
Akuntan harus memastikan keabsahan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas atau
layanan profesionalnya sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
3. Objectivity
Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan dan
independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan, tidak boleh
menundukkan penilaian profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.
4. Profesional Competence and Diligence (Fathonah)
Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan serta
kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum Syariah terkait
dengan transaksi keuangan sehingga akuntan dalam melakukan pekerjaan yang
produktif dan berkualitas namun tetap mampu menahan diri dari menyetujui untuk
melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki pengetahuan yang memadai
atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat dimaknai sebagai intelektual
kecerdasan atau kebijaksanaan, ditandai dengan kemampuan mempertimbangkan
antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran) berdasarkan tuntunan Allah. Maka
499 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH