Page 516 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 516
penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional
perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan bank yang sehat.
4. Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak
objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun
(independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengembangkan bank Syariah
5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-
hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
506 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH