Page 516 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 516

penting  Dewan  Pengawas  Syariah  dalam  mengawasi  operasional

                                      perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
                                3.    Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank

                                      dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan prinsip-prinsip
                                      pengelolaan bank yang sehat.

                                4.    Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak
                                      objektif  dan  bebas  dari  pengaruh/  tekanan  dari  pihak  manapun

                                      (independen),   serta   memiliki    komitmen     yang    tinggi   untuk

                                      mengembangkan bank Syariah
                                5.    Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-

                                      hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan

                                      yang berlaku.



































               506 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   511   512   513   514   515   516   517   518   519   520   521