Page 516 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 516
     penting  Dewan  Pengawas  Syariah  dalam  mengawasi  operasional
                                      perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
                                3.    Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank
                                      dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan prinsip-prinsip
                                      pengelolaan bank yang sehat.
                                4.    Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak
                                      objektif  dan  bebas  dari  pengaruh/  tekanan  dari  pihak  manapun
                                      (independen),   serta   memiliki    komitmen     yang    tinggi   untuk
                                      mengembangkan bank Syariah
                                5.    Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-
                                      hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
                                      yang berlaku.
               506 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





