Page 64 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 64
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan
kelebihannya kepadanya
(3) FATWA DSN-MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 TENTANG DISKON DALAM
MURABAHAH
Salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli
dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai
dengan kesepakatan, dalam praktiknya penjual dalam hal ini lembaga keuangan syariah
terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (pemasok), dengan
adanya diskon timbul permasalahan, apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS)
sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon,
ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah)
menggunakan harga setelah diskon. Untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip
syariah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, DSN memandang
perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan
pedoman oleh LKS.
Berikut ketentuan-ketentuan diskon dalam murabahah sebagaimana tercantum dalam Fatwa
DSN-MUI NO: 16/DSNMUI/ IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah:
1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi
maupun lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah
keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat
diskon dari pemasok, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu, diskon
adalah hak nasabah.
3. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
4. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
56 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H