Page 64 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 64

5.    Jika  jumlah  uang  muka  lebih  besar  dari  kerugian,  LKS  harus  mengembalikan

                     kelebihannya kepadanya


               (3)  FATWA  DSN-MUI  NO:  16/DSN-MUI/IX/2000  TENTANG  DISKON  DALAM
                     MURABAHAH

               Salah  satu  prinsip  dasar  dalam  murabahah  adalah  penjualan  suatu  barang  kepada  pembeli
               dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan  sesuai

               dengan  kesepakatan,  dalam  praktiknya  penjual  dalam  hal  ini  lembaga  keuangan  syariah

               terkadang  memperoleh  potongan  harga  (diskon)  dari  penjual  pertama  (pemasok),  dengan
               adanya  diskon  timbul  permasalahan,  apakah  diskon  tersebut  menjadi  hak  penjual  (LKS)

               sehingga  harga  penjualan  kepada  pembeli  (nasabah)  menggunakan  harga  sebelum  diskon,

               ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah)
               menggunakan harga setelah diskon. Untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip

               syariah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, DSN memandang
               perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan

               pedoman oleh LKS.


               Berikut ketentuan-ketentuan diskon dalam murabahah sebagaimana tercantum dalam Fatwa

               DSN-MUI NO: 16/DSNMUI/ IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah:
               1.    Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah

                     pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi
                     maupun lebih rendah.

               2.    Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah
                     keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat

                     diskon dari pemasok, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu, diskon

                     adalah hak nasabah.
               3.    Jika  pemberian  diskon  terjadi  setelah  akad,  pembagian  diskon  tersebut  dilakukan

                     berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.

               4.    Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.










               56 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69