Page 63 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 63

a.    Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada

                           kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas
                           barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan

                           atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
                     b.    Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak

                           wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
                     c.     Jika  penjualan  barang  tersebut  menyebabkan  kerugian,  nasabah  tetap  harus

                           menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat

                           pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
               5.    Ketentuan penundaan pembayaran dalam murabahah

                     a.    Nasabah  yang  memiliki  kemampuan  tidak  dibenarkan  menunda  penyelesaian

                           utangnya.
                     b.     Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu

                           pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
                           Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

               6.    Ketentuan bangkrut dalam murabahah
                     Jika  nasabah  telah  dinyatakan  pailit  dan  gagal  menyelesaikan  utangnya,  bank  harus

                     menunda  tagihan  utang  sampai  ia  menjadi  sanggup  kembali,  atau  berdasarkan

                     kesepakatan.


               (2)  FATWA  DSN-MUI  NO:  13/DSN-MUI/IX/2000  TENTANG  UANG  MUKA
                     DALAM  MURABAHAH

               Terkait  dengan  permintaan  pembiayaan  murabahah  kepada  lembaga  keuangan  syariah,
               lembaga  keuangan  syariah  tersebut  dapat  meminta  uang  muka  untuk  menunjukkan

               kesungguhan  nasabah.  Adapun  ketentuan-ketentuan  terkait  dengan  uang  muka  dalam

               murabahah diatur lebih lanjut dalam Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang
               Uang Muka Dalam Murabahah, sebagai berikut:

               1.    Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan

                     untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
               2.    Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.

               3.    Jika  nasabah  membatalkan  akad  murabahah,  nasabah  harus  memberikan  ganti  rugi
                     kepada LKS dari uang muka tersebut.

               4.    Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada
                     nasabah.

               55 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68