Page 63 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 63
a. Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada
kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas
barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
b. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak
wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
c. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus
menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat
pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
5. Ketentuan penundaan pembayaran dalam murabahah
a. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian
utangnya.
b. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
6. Ketentuan bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus
menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan
kesepakatan.
(2) FATWA DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 TENTANG UANG MUKA
DALAM MURABAHAH
Terkait dengan permintaan pembiayaan murabahah kepada lembaga keuangan syariah,
lembaga keuangan syariah tersebut dapat meminta uang muka untuk menunjukkan
kesungguhan nasabah. Adapun ketentuan-ketentuan terkait dengan uang muka dalam
murabahah diatur lebih lanjut dalam Fatwa DSN-MUI NO: 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang
Uang Muka Dalam Murabahah, sebagai berikut:
1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan
untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi
kepada LKS dari uang muka tersebut.
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada
nasabah.
55 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H