Page 62 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 62

g.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu

                           tertentu yang telah disepakati.
                     h.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak

                           bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
                     i.    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak

                           ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip,
                           menjadi milik bank.

               2.    Ketentuan murabahah kepada nasabah

                     a.    Nasabah  mengajukan  permohonan  dan  janji  pembelian  suatu  barang  atau  aset
                           kepada bank.

                     b.    Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset

                           yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
                     c.    Bank  kemudian  menawarkan  aset  tersebut  kepada  nasabah  dan  nasabah  harus

                           menerima  (membeli)-nya  sesuai  dengan  janji  yang  telah  disepakatinya,  karena
                           secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat

                           kontrak jual beli.
                     d.    Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka

                           saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

                     e.    Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus
                           dibayar dari uang muka tersebut.

                     f.     Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank
                           dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

                     g.     Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:

                               jika  nasabah  memutuskan  untuk  membeli  barang  tersebut,  ia  tinggal
                                membayar sisa harga.

                               jika  nasabah  batal  membeli,  uang  muka  menjadi  milik  bank  maksimal
                                sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan

                                jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasI kekurangannya.

               3.    Ketentuan jaminan dalam murabahah
                     a.    Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.

                     b.    Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.


               4.    Ketentuan utang dalam murabahah



               54 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67