Page 62 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 62
g. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu
tertentu yang telah disepakati.
h. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak
bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip,
menjadi milik bank.
2. Ketentuan murabahah kepada nasabah
a. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset
kepada bank.
b. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset
yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
c. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus
menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena
secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat
kontrak jual beli.
d. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka
saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
e. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus
dibayar dari uang muka tersebut.
f. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank
dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
g. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal
membayar sisa harga.
jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal
sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan
jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasI kekurangannya.
3. Ketentuan jaminan dalam murabahah
a. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
b. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
4. Ketentuan utang dalam murabahah
54 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H