Page 60 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 60
al-ma’dûm (memperjual belikan sesuatu yang belum ada/dimiliki). Meskipun demikian,
apabila pembelian dilakukan secara langsung ke pihak pemasok tidak praktis, pemberi
pembiayaan diperbolehkan memanfaatkan nasabah sebagai agen/wakil menggunakan
akad wakalah untuk membeli barang/komoditas yang diperlukan atas nama bank atau
lembaga keuangan syariah lainnya selaku pemberi pembiayaan. Dalam kasus ini, selama
barang tersebut belum dibelikan oleh nasabah sebagai agen maka tidak boleh dilakukan
akad jual beli terhadap barang/komoditas antara nasabah dan pihak pemberi pembiayaan.
Bahkan bila nasabah sudah membelikan barang/komoditasnya pun, resiko atas kerusakan
atau kehilangan barang masih terletak dipihak pemberi pembiayaan hingga dilakukannya
akad jual beli antara kedua belah pihak.
3. Barang/komoditas yang diperjual belikan tidak boleh dari nasabah sendiri (komoditas
milik nasabah) dengan perjanjian buy-back (pembelian kembali), mengingat model
perjanjian seperti ini termasuk dalam kategori bai‘ inah yang dilarang dan diharamkan
oleh sebagian besar ulama. Dengan mempertimbangkan syarat-syarat diatas, maka
praktik murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ yang dilakukan pada lembaga Keuangan
Syariah (LKS) harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika LKS berjanji untuk
menjual dan nasabah berjanji untuk membeli komoditas atau barang tertentu pada
tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari biaya perolehan barang;
b. LKS selanjutnya bisa menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli
komoditas yang diperlukan nasabah atas nama LKS, dan perjanjian keagenan
dengan akad wakalah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. Nasabah membelikan komoditas atas nama LKS dan mengambil alih penguasaan
barang sebagai agen LKS, pada tahap ini resiko komoditas masih ada pada LKS;
d. Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa ia telah membeli komoditas/atau
barang atas nama LKS, dan pada saat yang sama menyampaikan penawaran untuk
membeli barang tersebut dari LKS;
e. LKS menerima penawaran tersebut dan proses jual beli berlangsung dengan
pembayaran secara cicilan/tangguh sesuai kesepakatan. Jika proses jual beli telah
berlangsung maka kepemilikan dan resiko komoditas/barang telah beralih ke
tangan nasabah.
Langkah-langkah yang dilakukan pada contoh diatas diperlukan apabila LKS
menjadikan nasabah sebagai agennya, tetapi lain halnya jika LKS membeli
52 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H