Page 60 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 60

al-ma’dûm (memperjual belikan sesuatu yang belum ada/dimiliki). Meskipun demikian,

                     apabila pembelian dilakukan secara langsung ke pihak pemasok tidak praktis, pemberi
                     pembiayaan  diperbolehkan  memanfaatkan  nasabah  sebagai  agen/wakil  menggunakan

                     akad wakalah untuk membeli barang/komoditas yang diperlukan atas nama bank atau
                     lembaga keuangan syariah lainnya selaku pemberi pembiayaan. Dalam kasus ini, selama

                     barang tersebut belum dibelikan oleh nasabah sebagai agen maka tidak boleh dilakukan
                     akad jual beli terhadap barang/komoditas antara nasabah dan pihak pemberi pembiayaan.

                     Bahkan bila nasabah sudah membelikan barang/komoditasnya pun, resiko atas kerusakan

                     atau kehilangan barang masih terletak dipihak pemberi pembiayaan hingga dilakukannya
                     akad jual beli antara kedua belah pihak.

               3.    Barang/komoditas yang diperjual belikan tidak boleh dari nasabah sendiri (komoditas

                     milik  nasabah)  dengan  perjanjian  buy-back  (pembelian  kembali),  mengingat  model
                     perjanjian seperti ini termasuk dalam kategori bai‘ inah yang dilarang dan diharamkan

                     oleh  sebagian  besar  ulama.  Dengan  mempertimbangkan  syarat-syarat  diatas,  maka
                     praktik  murâbahah  li  al-âmir  bi  al-Syirâ’  yang  dilakukan  pada  lembaga  Keuangan

                     Syariah (LKS) harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
                     a.    Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika LKS berjanji untuk

                           menjual dan nasabah berjanji untuk membeli komoditas atau barang tertentu pada

                           tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari biaya perolehan barang;
                     b.    LKS  selanjutnya  bisa  menunjuk  nasabah  sebagai  agennya  untuk  membeli

                           komoditas  yang  diperlukan  nasabah  atas  nama  LKS,  dan  perjanjian  keagenan
                           dengan akad wakalah ditandatangani oleh kedua belah pihak;

                     c.    Nasabah membelikan komoditas atas nama LKS dan mengambil alih penguasaan
                           barang sebagai agen LKS, pada tahap ini resiko komoditas masih ada pada LKS;

                     d.    Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa ia telah membeli komoditas/atau

                           barang atas nama LKS, dan pada saat yang sama menyampaikan penawaran untuk
                           membeli barang tersebut dari LKS;

                     e.    LKS  menerima  penawaran  tersebut  dan  proses  jual  beli  berlangsung  dengan

                           pembayaran secara cicilan/tangguh sesuai kesepakatan. Jika proses jual beli telah
                           berlangsung  maka  kepemilikan  dan  resiko  komoditas/barang  telah  beralih  ke

                           tangan nasabah.

                       Langkah-langkah  yang  dilakukan  pada  contoh  diatas  diperlukan  apabila  LKS

                       menjadikan  nasabah  sebagai  agennya,  tetapi  lain  halnya  jika  LKS  membeli


               52 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65