Page 59 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 59
kontan, terserah mau pilih yang mana, dan kontrak jual beli berlangsung tanpa adanya
satu pilihan pasti dan jual beli mengikat salah satu pihak.
4. Bank syariah dalam melakukan transaksi murabahah, menjual barang yang tidak atau
belum dimilikinya (bai’ alma’dûm) , dimana pihak bank syariah dan nasabah berjanji
untuk melakukan transaksi murabahah dengan cara saling berjanji dimana LKS berjanji
untuk menjual barang dan nasabah berjanji membeli barang tersebut, disini pihak
nasabah diharuskan untuk benar-benar membeli barang tersebut dengan cara mencicilnya
meskipun barangnya belum ada. Bentuk ini bertentangan dengan kaidah umum syariat
yang melarang jual beli pada barang yang tidak dimiliki.
Bank syariah dalam melakukan transaksi murabahah, telah mewajibkan transaksi dengan
sekedar janji padahal jika kewajiban itu dihilangkan maka tidak aka nada masalah. Penolakan
atas akad murabahah ini adalah karena menyalahi kaidah syariah dimana tidak boleh
mewajibkan transaksi hanya karena janji. Dari perbedaan pendapat para ulama tentang
murabahah li al-amir bi al-Syira diatas, Muhammad Taqi Usmani mengatakan bahwa pada
awalnya murabahah bukanlah sebuah bentuk pembiayaan, melainkan hanya berfungsi sebagai
alat untuk menghindari “bunga bank” dan juga bukan merupakan instrumen ideal untuk
mengembangkan tujuan riil ekonomi Islam. Instrumen murabahah hanya digunakan sebagai
langkah peralihan yang dilakukan dalam proses islamisasi ekonomi (Damayanti, 2017).
Untuk menghindari praktik murabahah yang menyimpang pada praktik hilah, bai’‘înah,
bay‘atâni fi bay‘ah, dan bai’ al-ma’dûm para ulama kontemporer mensyaratkan beberapa
ketentuan dalam praktik jual beli murabahah di lembaga keuangan syariah sebagai berikut
(Damayanti, 2017):
1. Jual beli murabahah bukan merupakan pinjaman yang diberikan dengan imbalan bunga,
tetapi jual beli murabahah merupakan jual beli komoditas dengan harga tangguh dengan
menetapkan margin keuntungan diatas biaya perolehan yang telah disetujui bersama.
Dalam hal ini, apabila harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai maka kedua pihak harus
menyepakatinya sebelum mereka berpisah, hal tersebut bertujuan agar akad tersebut
terhindar dari bay‘atâni fi bay‘ah.
2. Bank atau lembaga keuangan syariah lainnya selaku pemberi pembiayaan harus sudah
membeli komoditas/barang dan menyimpannya dalam kekuasaannya, atau dapat juga
membeli melalui orang ketiga sebagai agennya sebelum komoditas/barang tersebut dijual
kepada nasabahnya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka yang terjadi adalah bai’
51 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H