Page 59 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 59

kontan, terserah mau pilih yang mana, dan kontrak jual beli berlangsung tanpa adanya

                     satu pilihan pasti dan jual beli mengikat salah satu pihak.
               4.    Bank syariah dalam melakukan transaksi murabahah, menjual barang yang tidak atau

                     belum dimilikinya (bai’ alma’dûm) , dimana pihak bank syariah dan nasabah berjanji
                     untuk melakukan transaksi murabahah dengan cara saling berjanji dimana LKS berjanji

                     untuk  menjual  barang  dan  nasabah  berjanji  membeli  barang  tersebut,  disini  pihak
                     nasabah diharuskan untuk benar-benar membeli barang tersebut dengan cara mencicilnya

                     meskipun barangnya belum ada. Bentuk ini bertentangan dengan kaidah umum syariat

                     yang melarang jual beli pada barang yang tidak dimiliki.

               Bank  syariah  dalam  melakukan  transaksi  murabahah,  telah  mewajibkan  transaksi  dengan

               sekedar janji padahal jika kewajiban itu dihilangkan maka tidak aka nada masalah. Penolakan
               atas  akad  murabahah  ini  adalah  karena  menyalahi  kaidah  syariah  dimana  tidak  boleh

               mewajibkan  transaksi  hanya  karena  janji.  Dari  perbedaan  pendapat  para  ulama  tentang

               murabahah li al-amir bi al-Syira diatas, Muhammad Taqi Usmani mengatakan bahwa pada
               awalnya murabahah bukanlah sebuah bentuk pembiayaan, melainkan hanya berfungsi sebagai

               alat  untuk  menghindari  “bunga  bank”  dan  juga  bukan  merupakan  instrumen  ideal  untuk
               mengembangkan tujuan riil ekonomi Islam. Instrumen murabahah hanya digunakan sebagai

               langkah peralihan yang dilakukan dalam proses islamisasi ekonomi (Damayanti, 2017).


               Untuk  menghindari  praktik  murabahah  yang  menyimpang  pada  praktik  hilah,  bai’‘înah,
               bay‘atâni  fi  bay‘ah,  dan  bai’  al-ma’dûm  para  ulama  kontemporer  mensyaratkan  beberapa

               ketentuan dalam praktik jual beli murabahah di  lembaga keuangan syariah sebagai berikut
               (Damayanti, 2017):


               1.    Jual beli murabahah bukan merupakan pinjaman yang diberikan dengan imbalan bunga,

                     tetapi jual beli murabahah merupakan jual beli komoditas dengan harga tangguh dengan
                     menetapkan margin  keuntungan diatas  biaya perolehan  yang telah disetujui  bersama.

                     Dalam hal ini, apabila harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai maka kedua pihak harus
                     menyepakatinya  sebelum  mereka  berpisah,  hal  tersebut  bertujuan  agar  akad  tersebut

                     terhindar dari bay‘atâni fi bay‘ah.
               2.    Bank atau lembaga keuangan syariah lainnya selaku pemberi pembiayaan harus sudah

                     membeli komoditas/barang dan menyimpannya dalam kekuasaannya, atau dapat juga

                     membeli melalui orang ketiga sebagai agennya sebelum komoditas/barang tersebut dijual
                     kepada nasabahnya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka yang terjadi adalah bai’



               51 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64