Page 61 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 61
komoditas/barang langsung ke pemasok maka perjanjian keagenan yang dicontohkan
diatas tidak diperlukan lagi. Dalam hal ini, setelah LKS membelikan barang langsung
ke pihak pemasok maka proses jual beli antara LKS dan nasabah bisa dilaksanakan.
Di Indonesia, aplikasi jual beli murabahah pada bank syariah dilakukan berdasarkan
Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Peraturan Bank Indonesia (PBI).
D. MURABAHAH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
(1) FATWA DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURABAHAH.
Masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip
jual beli, dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan
kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi
yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada
pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba, oleh karena itu,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang murabahah untuk dijadikan pedoman oleh
bank syariah.
Adapun fatwa tersebut berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
a. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
c. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah
disepakati kualifikasinya.
d. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan
pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
jika pembelian dilakukan secara utang.
f. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga
jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang
diperlukan.
53 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H