Page 61 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 61

komoditas/barang langsung ke pemasok maka perjanjian keagenan yang dicontohkan

                       diatas tidak diperlukan lagi. Dalam hal ini, setelah LKS membelikan barang langsung
                       ke pihak pemasok maka proses jual beli antara LKS dan nasabah bisa dilaksanakan.


                       Di Indonesia, aplikasi jual beli murabahah pada bank syariah dilakukan berdasarkan
                       Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan

                       Peraturan Bank Indonesia (PBI).




               D.     MURABAHAH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL


               (1)  FATWA DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURABAHAH.


               Masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran dana dari bank berdasarkan pada prinsip
               jual  beli,  dalam  rangka  membantu  masyarakat  guna  melangsungkan  dan  meningkatkan

               kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari’ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi

               yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada
               pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba, oleh karena itu,

               DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang murabahah untuk dijadikan pedoman oleh
               bank syariah.


               Adapun fatwa tersebut berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

               1.    Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah

                     a.    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

                     b.    Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’at Islam.
                     c.    Bank  membiayai  sebagian  atau  seluruh  harga  pembelian  barang  yang  telah

                           disepakati kualifikasinya.

                     d.    Bank  membeli  barang  yang  diperlukan  nasabah  atas  nama  bank  sendiri,  dan
                           pembelian ini harus sah dan bebas riba.

                     e.    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
                           jika pembelian dilakukan secara utang.

                     f.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga
                           jual  senilai  harga  beli  plus  keuntungannya.  Dalam  kaitan  ini  Bank  harus

                           memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang

                           diperlukan.



               53 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66