Page 79 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 79
E. REGULASI AKAD SALAM DI INDONESIA
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan
fatwa Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Dalam fatwa tersebut
dikenalkan dan dibolehkan dilakukannya dua macam jual-beli salam, antara lain:
1. Jual-Beli salam langsung, yaitu jual-beli yang pengadaan barangnya
dilakukan secara langsung oleh penerima pesanan.
2. Jual-Beli salam Paralel (as-salam al-muwazi), yaitu jual-beli barang yang
pengadaan barangnya dilakukan oleh penerima pesanan (perantara) dengan
cara memesan lagi kepada pihak lain.
Dalam fatwa tersebut terdapat enam ketentuan, yaitu;
1. Ketentuan tentang Pembayaran:
a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,
barang, atau manfaat.
b. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
c. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
2. Ketentuan tentang Barang:
a. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.
b. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
c. Penyerahannya dilakukan kemudian.
d. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
e. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
f. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
kesepakatan.
3. Ketentuan tentang Salam Paralel
71 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H