Page 79 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 79

E.   REGULASI AKAD SALAM DI INDONESIA


                        Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan

                        fatwa Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Dalam fatwa tersebut

                        dikenalkan dan dibolehkan dilakukannya dua macam jual-beli salam, antara lain:

                        1.   Jual-Beli  salam  langsung,  yaitu  jual-beli  yang  pengadaan  barangnya

                             dilakukan secara langsung oleh penerima pesanan.

                        2.   Jual-Beli  salam  Paralel (as-salam  al-muwazi),  yaitu  jual-beli  barang  yang

                             pengadaan barangnya dilakukan oleh penerima pesanan (perantara) dengan
                             cara memesan lagi kepada pihak lain.


                        Dalam fatwa tersebut terdapat enam ketentuan, yaitu;


                        1.   Ketentuan tentang Pembayaran:
                             a.    Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,

                                   barang, atau manfaat.

                             b.    Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.


                             c.    Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.


                        2.   Ketentuan tentang Barang:
                             a.    Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.


                             b.    Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

                             c.    Penyerahannya dilakukan kemudian.


                             d.    Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan

                                   kesepakatan.

                             e.    Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.


                             f.    Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
                                   kesepakatan.


                        3.   Ketentuan tentang Salam Paralel




                        71 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84