Page 115 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 115

Jenis  akad  ini  mencakup  akad  pinjaman  barang  (‘ariyah),  hibah,  wasiat,

                             wakaf,  penitipan  barang  (wadi’ah),  penemuan  barang  (luqathah),  nazar,
                             kafarat, diyat, dan sembelihan (dzaba’ih).

                        5.   Akad kontemporer (‘aqd al-mu’amalah al-haditsah)
                             Jenis  akad ini mencakup  syirkah musahamah,  musyarakah mutanaqishah,

                             perasuransian (ta’min), ijarah muntahiya bittamlik, dan lain-lain.


                        Di  era  digital  ini,  tentu  saja  tidak  menghalangi  para  pembuat  akad  untuk
                        menajalankan akad – akad syariah. Misalnya dalam hal  transaksi pembelian barang

                        atau jasa  melalui platform teknologi.  DSN-MUI  sudah mengeluarkan  Fatwa No.
                        116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa No. 117/DSN-

                        MUI/IX/2018  tentang  Layanan  Pembiayaan  Berbasis Teknologi Informasi

                        Berbasis Syariah. Oni Syahroni (2018) menjelaskan tentang akad uang elektronik
                        seperti e-money yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah.   Dalam fikih

                        muamalah, transaksi ini disebut dengan akad sewa-menyewa, namun objek yang
                        disewakan belum ada pada saat akad (al-ijarah al-maushufah fi dzimmah) dengan

                        merujuk kepada Standar Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic

                        Financial Institutions (AAOIFI) No. 9:

                              “akad al-ijarah al-maushufah fi dzimmah  boleh dilakukan dengan syarat

                             kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi
                             milik pemberi sewa (pada saat ijab qabul); waktu penyerahan barang sewa

                             disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi
                             milik  pemberi  sewa  baik  dengan  cara    memperolehnya    dari  pihak  lain

                             maupun  membuatnya  sendiri;  tidak  disyaratkan  pembayaran  ujrah

                             didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab qabul dilakukan tidak
                             menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa

                             tidak sesuai.”











                        111 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120