Page 115 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 115
Jenis akad ini mencakup akad pinjaman barang (‘ariyah), hibah, wasiat,
wakaf, penitipan barang (wadi’ah), penemuan barang (luqathah), nazar,
kafarat, diyat, dan sembelihan (dzaba’ih).
5. Akad kontemporer (‘aqd al-mu’amalah al-haditsah)
Jenis akad ini mencakup syirkah musahamah, musyarakah mutanaqishah,
perasuransian (ta’min), ijarah muntahiya bittamlik, dan lain-lain.
Di era digital ini, tentu saja tidak menghalangi para pembuat akad untuk
menajalankan akad – akad syariah. Misalnya dalam hal transaksi pembelian barang
atau jasa melalui platform teknologi. DSN-MUI sudah mengeluarkan Fatwa No.
116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa No. 117/DSN-
MUI/IX/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi
Berbasis Syariah. Oni Syahroni (2018) menjelaskan tentang akad uang elektronik
seperti e-money yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah. Dalam fikih
muamalah, transaksi ini disebut dengan akad sewa-menyewa, namun objek yang
disewakan belum ada pada saat akad (al-ijarah al-maushufah fi dzimmah) dengan
merujuk kepada Standar Syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions (AAOIFI) No. 9:
“akad al-ijarah al-maushufah fi dzimmah boleh dilakukan dengan syarat
kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi
milik pemberi sewa (pada saat ijab qabul); waktu penyerahan barang sewa
disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi
milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain
maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah
didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab qabul dilakukan tidak
menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa
tidak sesuai.”
111 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH