Page 16 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 16
fiqih Islam meliputi semua kebutuhan manusia dan mencakup seluruh aspek
kehidupan pribadi dan masyarakat dengan hukum-hukumnya.
(2) HUBUNGAN ANTARA SYARIAH DAN FIQIH
Syari’ah lebih luas cakupannya daripada fiqih, karena syari’ah merupakan ajaran
dari seluruh aspek agama, selain bahwa dalam bahasa Arab kata syari’ah telah
terlebih dahulu diketahui dibandingkan fiqih. Dengan kata lain, dapat dikatakan
bahwa syari’ah merupakan konsep ideal yang dikehendaki Allah, maka fiqih
dipahami sebagai upaya manusia untuk memahami kehendak tersebut.
Menurut Naim (2009) fiqih dan syariah sangat berhubungan erat karena syariah
adalah hal yang menjadi sumber atau landasan fiqih, sedangkan fiqih merupakan
pemahaman terhadap syariah. Meskipun syariah dan fiqih sangat berkaitan dan
tidak dapat dipisahkan tetapi keduanya berbeda. Syariah diartikan sdbagai
ketentuan yang lebih luas dari pada fiqih, dan fiqih hanyalah pembahasan yang
bersumber pada syariah. Hasil pemahaman fiqih dituangkan dalam bentuk
ketentuan yang terperinci tentang tingkah laku mukallaf yang dikumpulkan dan
diwujudkan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah.
Menurut Syafei (2004) istilah fiqih diartikan sama dengan agama yang
disyari’atkan Allah SWT untuk para hamba yang melengkapi hukum-hukum agama
yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, perikatan, dan lain-lain. Fiqih Islam
sangat bersifat komprehensif dan universal yang meliputi berbagai bidang yang
berhubungan dengan individu, masyarakat, dan negara. Contohnya: ibadah,
muamalah, kekeluargaan, perikatan, kekayaan, warisan, criminal, peradilan, acara,
pembuktian, kenegaraan dan hukum-hukum internasional.
Berdasarkan pengertian di atas antara syari’at dan fiqih memiliki kesamaan yaitu
merupakan peraturan yang bersumber dari ajaran islam untuk mengatur kehidupan
manusia dan alam sekitar. Hukum islam dapat digunakan dalam pidana islam, juga
akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat islam, baik lokal maupun nasional.
Dengan demikian, hukum Islam di Indonesia adalah peraturan-peraturan yang
12 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH