Page 16 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 16
     fiqih  Islam  meliputi  semua  kebutuhan  manusia  dan  mencakup  seluruh  aspek
                        kehidupan pribadi dan masyarakat dengan hukum-hukumnya.
                        (2)  HUBUNGAN ANTARA SYARIAH DAN FIQIH
                        Syari’ah lebih luas cakupannya daripada fiqih, karena syari’ah merupakan ajaran
                        dari  seluruh  aspek  agama,  selain  bahwa  dalam  bahasa  Arab  kata  syari’ah  telah
                        terlebih dahulu diketahui dibandingkan fiqih. Dengan kata lain, dapat dikatakan
                        bahwa  syari’ah  merupakan  konsep  ideal  yang  dikehendaki  Allah,  maka  fiqih
                        dipahami sebagai upaya manusia untuk memahami kehendak tersebut.
                        Menurut Naim (2009) fiqih dan syariah sangat berhubungan erat karena syariah
                        adalah hal yang menjadi sumber atau landasan fiqih, sedangkan fiqih merupakan
                        pemahaman  terhadap  syariah.  Meskipun  syariah  dan  fiqih  sangat  berkaitan  dan
                        tidak  dapat  dipisahkan  tetapi  keduanya  berbeda.  Syariah  diartikan  sdbagai
                        ketentuan yang lebih luas dari pada fiqih, dan fiqih hanyalah pembahasan yang
                        bersumber  pada  syariah.  Hasil  pemahaman  fiqih  dituangkan  dalam  bentuk
                        ketentuan  yang terperinci  tentang tingkah laku  mukallaf  yang dikumpulkan dan
                        diwujudkan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah.
                        Menurut  Syafei  (2004)  istilah  fiqih  diartikan  sama  dengan  agama  yang
                        disyari’atkan Allah SWT untuk para hamba yang melengkapi hukum-hukum agama
                        yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, perikatan, dan lain-lain. Fiqih Islam
                        sangat bersifat komprehensif dan universal  yang meliputi berbagai bidang  yang
                        berhubungan  dengan  individu,  masyarakat,  dan  negara.  Contohnya:  ibadah,
                        muamalah, kekeluargaan, perikatan, kekayaan, warisan, criminal, peradilan, acara,
                        pembuktian, kenegaraan dan hukum-hukum internasional.
                        Berdasarkan pengertian di atas antara syari’at dan fiqih memiliki kesamaan yaitu
                        merupakan peraturan yang bersumber dari ajaran islam untuk mengatur kehidupan
                        manusia dan alam sekitar. Hukum islam dapat digunakan dalam pidana islam, juga
                        akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat islam, baik lokal maupun nasional.
                        Dengan  demikian,  hukum  Islam  di  Indonesia  adalah  peraturan-peraturan  yang
                        12 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
