Page 36 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 36
"...Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah..." (QS Al-
An'am (6): 151).
d. Karahah (Makruh)
Karahah merupakan kebalikan dari Nadb, yaitu tuntutan untuk meninggalkan
suatu hal namun tidak bersifat memaksa hanya berupa anjuran, sehingga
apabilah suatu hal yang dimakruhkan tersebut dilakukan tidak akan
menimbulkan sanksi. Seperti hadits Nabi Muhammad SAW:
"perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (H.R. Abu Daud,
Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
Khithab hadits ini disebut karahah dan akibat dari khithab ini disebut juga
dengan karahah, sedangkan perbuatan yang dikenai khithab ini disebut
makruh.
e. Ibahah (Mubah)
Ibahah merupakan tuntutan yang bersifat pilihan boleh dilakukan ataupun
tidak dengan tingkat yang sama. Akibat dari khithab Allah ini disebut juga
dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
2. Hukum Al Wadh’i
Hukum wadh’i, yang meliputi hukum-hukum syara’ taklifi yakni berupa sebab yang
mewajibkan, syarat yang mesti dipenuhi dan penghalang-penghalang (mawani’),
yang jika hal ini ditemukan maka hilanglah pengaruh atau fungsi “sebab” tersebut
(Irwansyah, 2018). Salah satu contoh dari hukum al Wadh’i ini adalah dalam
perintah shalat terdapat sebab yang mewajibkannya yaitu telah masuk waktu shalat,
kemudian syarat yang menjadi sah nya shalat tersebut adalah dengan telah
berwudhu, dan kemudia jika suatu waktu orang yang wajib melaksanakan shalat ini
terhalang untuk shalat karena hilang akalnya maka kewajiban shalat tersebut hilang.
32 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH