Page 36 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 36

"...Jangan  kamu  membunuh jiwa  yang  telah  diharamkan  Allah..." (QS  Al-

                                   An'am (6): 151).

                             d.    Karahah (Makruh)


                                   Karahah merupakan kebalikan dari Nadb, yaitu tuntutan untuk meninggalkan

                                   suatu  hal  namun  tidak  bersifat  memaksa  hanya  berupa  anjuran,  sehingga
                                   apabilah  suatu  hal  yang  dimakruhkan  tersebut  dilakukan  tidak  akan
                                   menimbulkan sanksi. Seperti hadits Nabi Muhammad SAW:


                                   "perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (H.R. Abu Daud,

                                   Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).


                                   Khithab hadits ini disebut karahah dan akibat dari khithab ini disebut juga
                                   dengan  karahah,  sedangkan  perbuatan  yang  dikenai  khithab  ini  disebut
                                   makruh.


                             e.    Ibahah (Mubah)


                                   Ibahah  merupakan  tuntutan  yang  bersifat  pilihan  boleh  dilakukan  ataupun
                                   tidak dengan tingkat yang sama. Akibat dari khithab Allah ini disebut juga

                                   dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.


                        2.   Hukum Al Wadh’i

                             Hukum wadh’i, yang meliputi hukum-hukum syara’ taklifi yakni berupa sebab yang

                             mewajibkan,  syarat  yang  mesti  dipenuhi  dan  penghalang-penghalang  (mawani’),
                             yang jika hal ini ditemukan maka hilanglah pengaruh atau fungsi “sebab” tersebut

                             (Irwansyah,  2018).  Salah  satu  contoh  dari  hukum  al  Wadh’i  ini  adalah  dalam
                             perintah shalat terdapat sebab yang mewajibkannya yaitu telah masuk waktu shalat,
                             kemudian  syarat  yang  menjadi  sah  nya  shalat  tersebut  adalah  dengan  telah

                             berwudhu, dan kemudia jika suatu waktu orang yang wajib melaksanakan shalat ini
                             terhalang untuk shalat karena hilang akalnya maka kewajiban shalat tersebut hilang.











                        32 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41