Page 43 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 43
Contoh kasus istihsan:
Menurut fikih madzhab Hanafi, sisa yang dimakan oleh binatang buas seperti burung
garuda, burung gagak, burung bazi, burung hadaah (elang yang putih kepalanya) dan
burung rajawali. Sekalipun suci dan baik, namun dianggap najis secara qiyas. Dari contoh
ini terdapat dua bentuk:
1. Bentuk Qiyas: sisa yang dimakan oleh binatang yang haram dagingnya seperti
binatang buas yang menerkam binatang ternak, seperti macan tutul, harimau dan
serigala maka sisa yang dimakannya mengikuti kepada hukum daging hewan buas
tersebut.
2. Bentuk Istihsan: burung buas termasuk haram dagingnya (diqiyaskan dengan
binatang buas lainnya (qiyas jalil). namun air ludah yang keluar dari dagingnya tidak
bercampur dengan sisa yang dimankannya karena burung minum dengan paruh yang
mana paruh itu tulang yang bersih. Sedangkan binatang buas itu minum dengan
lidahnya yang bercampur dengan air ludahnya. Dalam hal ini dianggap najis sisa-sia
barang yang dimakan binatang buas baik burung buas maupun binatang buas lainnya
(qiyas khafiy).
Dari keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya istihsan bukan
merupakan sumber tasyri’ yang berdiri sendiri karena disini dalil qiyas khafiy menguatkan
hukum qiyas jalil dan menjadi istishna’i (cabang) dari hukum kulli yang pertama.
(d) Maslahat Mursalat
Mashlahat mursalat berarti mutlak, sedangkan menurut istilah ushul maslahat mursalat
berarti kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh hukum syar’i untuk ditetapkan dan tidak
ada dalil syar’i yang menunjukan i’tibar atau pembatalannya. Dinamakan mutlak karena
tidak dikaitkan dengan dalil yang menerangkan atau membatalkannya. Contoh dari
maslahat mursalat seperti sahabat yang mendirikan penjara, mencetak mata uang, atau
menetapkan pemungutan pajak tanah pertanian. Disini tasyri’ hukum dari maslahat
mursalat tidak dimaksudkan selain untuk menetapkan kemaslahatan, mendatangkan
kemanfaatan, dan menghapuskan kebatilan di masyarakat.
Kemaslahatan ini tidak melingkupi seluruh kehidupan, ia hanya menyesuaikan dengan
masyarakat yang ada pada masyarakat dengan mengikuti perkembangan yang berbeda-
39 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH