Page 61 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 61
(4) MAQASHID SYARIAH DALAM KEPEMILIKAN HARTA
Dalam maqashid syariah (tujuan syariah), kewajiban memelihara harta atau
kepemilikan harta, baik secara individu, umum, dan negara merupakan salah satu
dari lima unsur kemaslahatan. Dilihat dari segi kepentingannya, memelihara harta
dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Pembagian seperti yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya yaitu daruriyyat,
hajiyyat, tahsiniyyat.
2. Hak milik individu, dalam mendapatkannya harus sesuai dengan syari’at
Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan tidak boleh memakan
harta orang lain dengan cara bathil atau memakan hasil riba, dan tidak
digunakan untuk hal yang bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus
mengeluarkan zakat dan infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta
yang dimiliki.
3. Hak milik sosial atau umum, karena kepemilikan benda-benda ini secara
umum (air, rumput, dan api) yang merupakan sumber daya alam manusia
yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam keadaan tertentu, maka
cara menjaganya harus dilestarikan dan tidak digunakan dengan semena-
mena. Misalnya: air sungai dijaga kejernihannya dengan cara tidak
membuang sampah atau limbah ke sungai. Hutan dijaga kelestarian
tumbuhannya, tidak boleh ada penebangan liar, dan lainnya.
4. Hak milik negara, pada dasarnya kekayaan negara merupakan kekayaan
umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik.
Negara dituntut mengelola kekayaan dengan cara menjaga dan mengelola
sumber daya alam dan sumber pendapatan negara jangan sampai diambil alih
oleh negara lain apalagi untuk kepentingan pribadi.
57 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH