Page 61 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 61

(4)  MAQASHID SYARIAH DALAM KEPEMILIKAN HARTA
                        Dalam  maqashid  syariah  (tujuan  syariah),  kewajiban  memelihara  harta  atau

                        kepemilikan harta, baik secara individu, umum, dan negara merupakan salah satu
                        dari lima unsur kemaslahatan. Dilihat dari segi kepentingannya, memelihara harta

                        dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:

                        1.   Pembagian seperti yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya yaitu daruriyyat,
                             hajiyyat, tahsiniyyat.

                        2.   Hak  milik  individu,  dalam  mendapatkannya  harus  sesuai  dengan  syari’at

                             Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan tidak boleh memakan
                             harta  orang  lain  dengan  cara  bathil  atau  memakan  hasil  riba,  dan  tidak

                             digunakan untuk hal yang bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus
                             mengeluarkan zakat dan infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta

                             yang dimiliki.
                        3.   Hak  milik  sosial  atau  umum,  karena  kepemilikan  benda-benda  ini  secara

                             umum (air, rumput, dan api) yang merupakan sumber daya alam manusia

                             yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam keadaan tertentu, maka
                             cara  menjaganya  harus  dilestarikan  dan  tidak  digunakan  dengan  semena-

                             mena.  Misalnya:  air  sungai  dijaga  kejernihannya  dengan  cara  tidak
                             membuang  sampah  atau  limbah  ke  sungai.  Hutan  dijaga  kelestarian

                             tumbuhannya, tidak boleh ada penebangan liar, dan lainnya.
                        4.   Hak  milik  negara,  pada  dasarnya  kekayaan  negara  merupakan  kekayaan

                             umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik.

                             Negara dituntut mengelola kekayaan dengan cara menjaga dan mengelola
                             sumber daya alam dan sumber pendapatan negara jangan sampai diambil alih

                             oleh negara lain apalagi untuk kepentingan pribadi.












                        57 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66