Page 11 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 11
3. Sebagai kebutuhan tersier (tahsiniyyat) dimaksudkan untuk
mewujudkan dan memelihara hal-hal yang menunjang peningkatan
kualitas ke lima pokok kebutuhan mendasar manusia di atas, atau
dengan kata lain mengambil kebaikan dari adat atau tradisi, dan
menjauhkan hal-hal buruk yang tidak diterima oleh akal sehat.
Akan tetapi, syari’at yang dibebankan kepada manusia dalam situasi dan waktu
tertentu masih terjadi pengecualian, meskipun hal itu dilarang misalnya dalam
keadaan darurat, untuk kemaslahatan manusia itu sendiri hal ini sesuai dengan
firman Allah QS. al-Baqarah (2) : 286.
(3) RINCIAN SYARIAT PARA NABI
Allah tegaskan dalam Al-Quran, “…Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami
berikan aturan dan jalan yang terang...” (QS. Al-Maidah (5): 48). Setiap syariat
yang Allah turunkan kepada tiap tiap umat itu berbeda antara satu umat dengan
umat lainnya, syariat tersebut disesuaikan dengan kondisi maupun perbedaan dalam
berbagai aspek dari setiap umat. Sejatinya, syariat Allah adalah adil ketika
diturunkan dan tidak berbeda antara satu umat nabi dengan umat nabi yang lainnya.
Keistimewaan syariat Islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam, sehingga mutlak benar;
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya;
3. Mencakup semua aspek kehidupan;
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia;
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
7 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH