Page 83 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 83

3      Penyebutan kriteria    Penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati
                                barang pada saat akad   kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud

                                dilangsungkan          di  sini  ialah  segala  hal  yang  bersangkutan  dengan
                                                       jenis,  macam,  warna,  ukuran,  jumlah  barang  serta
                                                       setiap   kriteria   yang   diinginkan   dan   dapat
                                                       mempengaruhi harga barang.
                         4      Penentuan Tempo        Kedua  belah  pihak  diwajibkan  untuk  mengadakan
                                Penyerahan Barang      kesepakatan  tentang  tempo  pengadaan  barang

                                Pesanan                pesanan.  Dan  tempo  yang  disepakati  –menurut
                                                       kebanyakan ulama’- haruslah tempo yang benar-benar
                                                       mempengaruhi harga barang.
                         5      Barang Pesanan Tersedia  Kedua   belah   pihak   diwajibkan   untuk
                                di Pasar Pada Saat Jatuh   memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh
                                Tempo                  tempo.  Persyaratan  ini  demi  menghindarkan  akad

                                                       salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan
                         6      Barang Pesanan Adalah   Barang  yang  dipesan  tidak  ditentukan  selain
                                Barang yang            kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan
                                Pengadaannya Dijamin   sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki
                                Pengusaha              kebebasan  dalam  hal  tersebut.  Pengusaha  berhak
                                                       untuk  mendatangkan  barang  dari  ladang  atau

                                                       persedian  yang  telah  ada,  atau  dengan  membelinya
                                                       dari orang lain.
                                             Sumber: Mubarok dan Hasanudin (2017)




                        (c)  Jenis-Jenis Jual-Beli Salam
                        Terdapat 4 jenis dari jual-beli salam, yaitu:


                        1.   Jual Beli Salam Ashli, yaitu jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual

                             dan pembeli secara langsung) tanpa melibatkan pihak ketiga; mewujudkan
                             barang pesanan menjadi tanggung jawab penjual













                        79 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88