Page 83 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 83
3 Penyebutan kriteria Penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati
barang pada saat akad kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud
dilangsungkan di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan
jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta
setiap kriteria yang diinginkan dan dapat
mempengaruhi harga barang.
4 Penentuan Tempo Kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan
Penyerahan Barang kesepakatan tentang tempo pengadaan barang
Pesanan pesanan. Dan tempo yang disepakati –menurut
kebanyakan ulama’- haruslah tempo yang benar-benar
mempengaruhi harga barang.
5 Barang Pesanan Tersedia Kedua belah pihak diwajibkan untuk
di Pasar Pada Saat Jatuh memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh
Tempo tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad
salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan
6 Barang Pesanan Adalah Barang yang dipesan tidak ditentukan selain
Barang yang kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan
Pengadaannya Dijamin sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki
Pengusaha kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak
untuk mendatangkan barang dari ladang atau
persedian yang telah ada, atau dengan membelinya
dari orang lain.
Sumber: Mubarok dan Hasanudin (2017)
(c) Jenis-Jenis Jual-Beli Salam
Terdapat 4 jenis dari jual-beli salam, yaitu:
1. Jual Beli Salam Ashli, yaitu jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual
dan pembeli secara langsung) tanpa melibatkan pihak ketiga; mewujudkan
barang pesanan menjadi tanggung jawab penjual
79 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH