Page 82 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 82

penjual,  dengan  tempo  waktu  sesuai  kesepakatan  (akad).  Syarat  utama

                             muslam fiih adalah harus benar-benar dimiliki penjual, atau berada dalam
                             tanggungan  penjual,  sebelum  diserahkan  ke  pembeli,  dan  barang  tersebut

                             memungkinkan untuk diserahkan jika tiba waktu penyerahannya.Selain itu,
                             barang  tersebut  juga  harus  memiliki  spesifikasi  tetap  dan  jelas  atau

                             terstandardisasi  (adadiyaat  mutaqaribaat)  (misalnya  produk  dari  industri)

                             atau minimal perbedaannya tidak terpaut jauh pada saat akad dibuat dengan
                             saat  penyerahannya.  Acuan  dalam  menentukan  spesifikasi  dapat  berupa

                             takaran, bobot, ukuran (panjang, luas, atau volume), atau satuan lain yang dapat

                             jelas diukur. Barang yang menjadi muslam fiih dapat dihitung dalam satuan unit atau
                             item selama tidak terpaut jauh satu sama lain. Spesifikasi barang tersebut juga tidak
                             boleh bias (misalnya barang mu’ayyan) dan berubah-ubah (misalnya barang antik).

                             Muslam fiih tidak boleh berupa uang, emas, atau perak jika pembayarannya berupa
                             uang, emas atau perak.




                        Proses Ijab Qabul (Sighat)


                        Berikut adalah proses ijab kabul (sighat) akad salam:


                         No     Syarat                 Keterangan
                         1      Pembayaran dilakukan di  Para  ulama  telah  menyepakati  bahwa  pembayaran
                                muka (kontan)          pada akad Salam harus dilakukan di muka atau kontan,
                                                       tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
                         2      Dilakukan  pada  barang-  Suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah
                                barang  yang  memiliki  barang  yang  dapat  ditentukan  melalui  penyebutan
                                kriteria jelas         kriteria.  Penyebutan  kriteria  ini  bertujuan  untuk

                                                       menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah
                                                       pihak,  seakan-akan  barang  yang  dimaksud  ada
                                                       dihadapan  mereka  berdua.  Dengan  demikian,  ketika
                                                       jatuh  tempo,–diharapkan-  tidak  terjadi  percekcokan
                                                       kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.









                        78 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87