Page 82 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 82
penjual, dengan tempo waktu sesuai kesepakatan (akad). Syarat utama
muslam fiih adalah harus benar-benar dimiliki penjual, atau berada dalam
tanggungan penjual, sebelum diserahkan ke pembeli, dan barang tersebut
memungkinkan untuk diserahkan jika tiba waktu penyerahannya.Selain itu,
barang tersebut juga harus memiliki spesifikasi tetap dan jelas atau
terstandardisasi (adadiyaat mutaqaribaat) (misalnya produk dari industri)
atau minimal perbedaannya tidak terpaut jauh pada saat akad dibuat dengan
saat penyerahannya. Acuan dalam menentukan spesifikasi dapat berupa
takaran, bobot, ukuran (panjang, luas, atau volume), atau satuan lain yang dapat
jelas diukur. Barang yang menjadi muslam fiih dapat dihitung dalam satuan unit atau
item selama tidak terpaut jauh satu sama lain. Spesifikasi barang tersebut juga tidak
boleh bias (misalnya barang mu’ayyan) dan berubah-ubah (misalnya barang antik).
Muslam fiih tidak boleh berupa uang, emas, atau perak jika pembayarannya berupa
uang, emas atau perak.
Proses Ijab Qabul (Sighat)
Berikut adalah proses ijab kabul (sighat) akad salam:
No Syarat Keterangan
1 Pembayaran dilakukan di Para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran
muka (kontan) pada akad Salam harus dilakukan di muka atau kontan,
tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
2 Dilakukan pada barang- Suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah
barang yang memiliki barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan
kriteria jelas kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk
menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah
pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada
dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika
jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan
kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.
78 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH