Page 92 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 92
Gambar 7. Skema Musyarakah
Sumber: Antonio (2001)
(6) AKAD MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
Muzara’ah adalah akad transaksi kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit
kepada sipenggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian
tertenru (persentase) dari hasil panen (Mardani, 2012). Menurut para ulama ada
yang berpendapat bahwa Muzara’ah sama dengan mukhabarah, menurut
Hanafiyah, mukhabarah dan muzara’ah hampir tidak bisa dibedakan (Suhendi,
2013). Akan tetapi menurut Syaikh Ibrahim Al-bajuri berpendapat bahwa
Mukhabarah mensyaratkan pemilik untuk menyerahkan tanah kepada pekerja dan
modal dari pengelola. Sedangkan Muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah
dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah
(Suhendi, 2013). Sedangkan Dharin Nas, Al-syafi’i berpendapat bahwa
Mukhabarah adalah menggarap tanah denagan apa yang dikeluarkan dari tanah
tersebut sedangkan Muzara’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa
yang dihasikan dari tanah tersebut (Syafe’i, 2001).
88 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH