Page 92 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 92

Gambar 7. Skema Musyarakah

                                                    Sumber: Antonio (2001)


                        (6)  AKAD MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
                        Muzara’ah adalah akad transaksi kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik

                        lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit
                        kepada sipenggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian

                        tertenru (persentase) dari hasil panen (Mardani, 2012). Menurut para ulama ada

                        yang  berpendapat  bahwa  Muzara’ah  sama  dengan  mukhabarah,  menurut
                        Hanafiyah,  mukhabarah  dan  muzara’ah  hampir  tidak  bisa  dibedakan  (Suhendi,

                        2013).  Akan  tetapi  menurut  Syaikh  Ibrahim  Al-bajuri  berpendapat  bahwa
                        Mukhabarah mensyaratkan pemilik untuk menyerahkan tanah kepada pekerja dan

                        modal  dari  pengelola.  Sedangkan  Muzara’ah  adalah  pekerja  mengelola  tanah
                        dengan  sebagian  apa  yang  dihasilkan  darinya  dan  modal  dari  pemilik  tanah

                        (Suhendi,  2013).  Sedangkan  Dharin  Nas,  Al-syafi’i  berpendapat  bahwa

                        Mukhabarah  adalah  menggarap  tanah  denagan  apa  yang  dikeluarkan  dari  tanah
                        tersebut sedangkan Muzara’ah adalah seorang pekerja menyewa tanah dengan apa

                        yang dihasikan dari tanah tersebut (Syafe’i, 2001).








                        88 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97