Page 30 - Modul CGAA Daerah
P. 30

RKUD;

                        d.   Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala
                             Daerah;

                        e.   Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah

                             ditetapkan;
                        f.   Menyiapkan  dokumen  pembayaran  atas  pengembalian  kelebihan  pendapatan

                             daerah.
                  6.    Bendahara Pengeluaran

                        Memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
                        a.   Mengajukan  permintaan  pembayaran  menggunakan  SPP-UP,  SPP-GU,  SPP-

                             TU, dan SPP-LS;
                        l. WEB VERSION
                        b.   Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
                                                  IAI
                        c.   Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
                        d.   Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
                             perundang-undangan;

                        e.   Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
                        f.   Membuat  laporan  pertanggungjawaban  secara  administratif  kepada  PA  dan

                             laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;

                             dan
                        g.   Memungut  dan  menyetorkan  pajak  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                             perundang-undangan;

                        h.   Melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
                        i.   Memeriksa kas secara periodik;

                        j.   Menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari
                             bank;

                        k.   Menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil
                             pemeriksaan internal dan eksternal;

                             Menyiapkan  dokumen  surat  tanda  setoran  atas  pengembalian  belanja  akibat

                             koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
                        m.   Pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan

                             fungsi BUD.









                                                    halaman 23 dari 196
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35