Page 30 - Modul CGAA Daerah
P. 30
RKUD;
d. Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
e. Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah
ditetapkan;
f. Menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan
daerah.
6. Bendahara Pengeluaran
Memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-UP, SPP-GU, SPP-
TU, dan SPP-LS;
l. WEB VERSION
b. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
IAI
c. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan
laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
dan
g. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. Melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
i. Memeriksa kas secara periodik;
j. Menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari
bank;
k. Menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil
pemeriksaan internal dan eksternal;
Menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat
koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
m. Pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan
fungsi BUD.
halaman 23 dari 196